Kamis, 30 Januari 2014

BELAJAR DARI “SLENTHENG”

Saat itu waktu menunjukkan pukul 14.00 siang, matahari mulai pongah dengan panasnya yang menyengat. Saya yang sedari tadi mondar mandir untuk menyelesaikan rutinitas sehari-hari, sampai memicingkan mata saat memandang ke arah luar gedung. Saking silaunya karena sengatan matahari.
Waktu itu hampir mendekati bulan Desember 2013. Disela-sela kepenatan melaksanakan pekerjaan sehari hari, kucoba mencari hiburan di dunia maya. Biasanya aku dengar music dan diputar volume agak keras untuk memberikan sedikit energy dalam melanjutkan rutinitas sehari-hari. tapi lagu-lagu yang sudah kudengarkan sejak pagi itu tidak membuat aku kembali berenergy lagi, justru bosan. Hingga akhirnya aku mencari-cari alternative hiburan lain di internet. Sampailah pada pilihan youtube sebagai alternative. Saat halaman youtube terbuka aku masih bingung, apa yang akan kucari? Tiba-tiba terlintaslah pikiran hal-hal yang lucu dan unik, dan ketika aku coba ketik itu di youtube, maka muncul laman wayang santri dengan dalang Ki Enthus Susmono. Awalnya kurang tertarik, tapi karena penasaran, terpaksa kutonton video itu. Durasinya tidak panjang hanya sekitar 7 – 8 menit. Kulihat ada sosok kiyai, dua orang warga masyarakat biasa yang tampangnya mirip dengan tokoh wayang cepot.
Menit demi menit aku tonton wayang tersebut, semakin kulihat semakin aku tertawa terbahak-bahak. Ah pas sekali rasanya karakter yang ditunjukan oleh sang dalang. Belakangan aku tahu nama sosok itu, Slentheng dan satu lagi bernama Lupid. Dari situ aku memburu video wayang santri yang lain di youtube sebagai koleksi dan untuk kutonton di rumah, sebagai penyeimbang kepenatan dalam menjalankan rutinitas sehari-hari. Saat kutonton berulang ulang, aku senang, hiburan segar dan menyegarkan. Hingga akupun ngefans dengan sosok si Slentheng. Mungkin ada baiknya kepada teman-teman didaerah Serang Banten, untuk menikmati wayang santri Ki Enthus Susmono di youtube, barangkali tertarik sampai tertawa terbahak-bahak. Dari segi bahasa yang digunakan tidak jauh berbeda dengan bahasa daerah sehari-hari yang digunakan di daerah Serang.
Pada awal Januari 2014, ku baca situs berita online mengabarkan Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah, melantik seorang dalang. Aku terkejut, siapa dalang yang dimaksud? Ku baca berita tersebut baris demi baris. sampai pada akhirnya tersebutlah nama Ki Enthus Susmono. Ahhh betapa terkejutnya aku, belum berapa lama aku mengagumi beliau, kini sudah beralih profesi sebagi Bupati Tegal. Aku bingung, antara bangga dan mencibir. Koq bisa? Tapi sudahlah, rasa nyiyir itu hilang saat ku simak dialog antara Ki Enthus Susmono dan Najwa Sihab.
Emak Bapakku orang Tegal, begitupun Mbah, saat ini masih tinggal di Tegal. Aku, tidak lahir di Tegal, tetapi tetap ada kebanggaan melihat kenyataan ini. Bagaimanapun aku masih mengalir darah Tegal dan tentu saja karakter orang Tegal pada umumnya, jika coba kusamakan karakter yang dimainkan Ki Enthus, sama dengan si Slentheng. Tipe orang yang kadang sok tau, ngotak dan ahh pokoknya begitu lah. Tapi kalo urusan agama, tetap taat dan patuh.
Belum habis rasa terkejutan itu, kini tanggal 29 Januari 2014 Ki Enthus Suswono hadir di acara Mata Najwa episode Hati Hati Bupati. Sebenarnya bukan hanya Ki Enthus yang diundang, ada beberapa Bupati, hanya entah kenapa perhatianku tertuju hanya kepada Ki Enthus, Bupati Tegal yang baru sebulan di lantik. Ku perhatikan dengan seksama detik demi detik, menit demi menit dialog antara Najwa Shihab dan Ki Enthus Susmono. Awalnya aku menduga Ki Enthus tidak paham tentang pemerintahan, tetapi dugaanku meleset jauh, ada perasaan kagum, takjub serta bangga melihat Bupati yang baru saja kukagumi sebagai dalang hadir di acara Mata Najwa dan menajwab beberapa pertanyaan dengan elegan dan kukatakan cerdas untuk orang yang baru pertama memerintah sebagai Bupati. Apalagi baru sebulan di lantik.
Ada beberapa pernyataan, terkait program yang dilaksanakan Pak Bupati, yang membuatku bangga sebagai PNS, juga sebagai pegawai yang melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa. Semua bisa di lihat di video ini:

Di antara pernyataan tersebut adalah:
“Lelang nanti dalam Proyek saya mengadakan pokja pokja itu, pokja pokja itu gajinya miskin, gajinya sedikit, tapi sering diberi titipan oleh Sekda, Bupati, Wakil Bupati. Saya kemaren tegas kalau ada CV, kontraktor yang berusaha untuk mempengaruhi Pokja (Kelompok Kerja yang fungsinya melakukan lelang), diskualifikasi. Coret untuk tidak boleh ikut lelang, dan kemudian kalo ada SKPD yang intervensi terhadap Pokja untuk menggolkan projek ini saja ini saja, maaf akan saya jatuhi talak tiga, langsung pecat.”
“Kalo ada yang berani berikan fee kepada Bupati, laporkan kepada KPK”
“Mba, saya itu baru dua minggu masya Allah, sudah hampir 1 Milyar uang yang seliweran kepada saya, ijin perizinan”
“Kejari, KPK, BPK, PPATK, saya ucapkan terima kasih untuk datang ke Kabupaten Tegal dan untuk mengawasi Saya, itu Jibrilnya yang mengawasi dan Rokib Atidnya.”

Serangkaian pernyataan itu yang membuat saya bangga, pemimpin yang mengajarkan untuk benar, dengan contoh, bukan dengan omongan. Berani bekerja sama dengan aparat terkait untuk mengawasi, bukan memusuhi apalagi menjauhi. Sama-sama saling mengawasi, karena manusia itu tempatnya salah, tempatnya dosa, maka harus saling mengingatkan. Bukan nya menutup mata terhadap kesalahan.
Terhadap para pelaku pengadaan barang/jasa, model pemimpin seperti inilah yang akan memberikan ketenangan dalam bekerja, tidak mentolerir pelanggaran. Siapapun itu. Langsung sikat. Talak tiga. Begitupun di Pokja, jika ada yang nyeleweng dan coba main-main, langsung talak tiga.
Bagaimanapun, mencegah terjadinya kesalahan lebih baik dari pada memperbaiki kesalahan. Dari seorang Bupati yang baru dilantik mari kita belajar tentang kepemimpinan. Mari belajar tentang semangat perubahan, belajar tentang tanggung jawab dan kejujuran. Salam belajar Pengadaan…







Selasa, 10 Desember 2013

Akhir Tahun


AKHIR TAHUN (2013)
Sangat menarik apa yang dituliskan oleh Bapak Khalid Mustafa pada blognya di www.khalidmustafa.info pada tanggal 2 Desember 2013. Sangat gamblang penjelasan mengenai permasalahan akhir tahun, terutama yang dialami oleh PPK. Begitu juga dalam tulisan samsul ramli dalam blognya “ternyata solusi akhir tahun putus kontrak” yang ditulis pada tanggal 2 Desember 2013. Entah mengapa sepertinya mereka berdua ini kompak dalam berbagi ilmu. Atau mereka berdua yang sangat aktif menulis di dunia maya mengenai pengadaan barang/jasa sudah berdiskusi cukup lama untuk ide yang sama “akhir tahun”. Yang pasti saya sebagai seorang awam yang insya Allah selalu belajar pengadaan barang/jasa sangat berterima kasih atas ilmu yang disampaikan. Sangat bermanfaat.

          Baiklah untuk mengawali izinkan saya bercerita bahwa pada tanggal 4 – 6 Desember 2013 diutus untuk mengikuti pelatihan barang/jasa di Bandung. Awalnya saya mengira ini adalah kegiatan tahunan yang dilaksanakan semata-mata untuk penyerapan anggaran. Maklum, dipenghujung tahun biasanya anggaran yang sebelumnya tidak terserap karena satu atau lain kondisi di lapangan, direvisi dan direncanakan kembali dalam RKA-KL. Ternyata pandangan saya keliru, banyak ilmu yang bermanfaat saya dapatkan. Terutama permasalahan real di lapangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Satu hal yang membuat saya mengenyeritkan dahi adalah adanya permasalahan batas akhir tahun anggaran. Kita tentu mahfum bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara bahwa tahun anggaran adalah tahun berkenaan, adapun dalam pasal 93 Perpres 70/2012 “berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan”.


           Satu hal yang ingin disampaikan adalah bahwa pelaksanaan pekerjaan sebaiknya tidak melewati tahun anggaran. Meskipun dalam P70/2012 diperbolehkan menambah waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender hingga melewati tahun anggaran. Tetapi hal tersebut akan bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2013 tentang keuangan Negara, sebagaimana dalam teknis pelaksanaan pengadaan serta pertanggungjawaban keuangan Negara, maka aturan yang di atas tidak bisa bertentangan dengan aturan dibawah. Dalam asas  Hukum Administrasi Negara “Lex superior generalis derogat legi inferiorinorma umum yang superior menghapus norma khusus

Kamis, 05 September 2013

Kenangan waktu jadi mahasiswa baru

OPAK (Orientasi Pengenalan Akademik) tahun 2013

Tanggal 2 september 2013, waktu dimulainya pelaksanaan OPAK. Seketika aku terbayang pengalaman pada tahun 2012. Tepatnya bulan september tahun 2012, tapi aku lupa tanggalnya. Pada tahun itu aku masuk Unila, universitas negeri di provinsi lampung. Satu-satunya universitas negeri diprovinsi tersebut. Pada waktu itu aku diantar Bapa untuk daftar ulang dan mencari kos. Entah kebetulan atau bagaimana, aku bertemu dengan teman satu sekolah, dan satu kelas pula, dialah dede hendri. Seorang teman yang sepengetahuan ku ketika SMU, tidak pernah marah dengan siapapun. Seorang yang pendiam.
Setelah daftar ulang aku bersama Bapa dan dede hendri mencari kos-kosan, hingga waktu Duhur. Aku tak menemukan tempat yang kucari. Bapa pun memutuskan untuk pulang ke Cilegon sehabis Duhur karena mengejar waktu untuk bekerja. Bapa pamit dan aku bersama Dede mencari kos-kosan di sekitar kampus Unila. Kami memutuskan menempati sebuah kos-kosan di belakang Unila. Tepatnya dikampung baru.
Orientasi Pengenalan Kampus (OSPEK)
Setelah daftar ulang dan diberi perlengkapan perkuliahan (almamater, panduan menulis dsb) aku mulai mempersiapkan diri mengikuti OSPEK. Saat ini tanggal 4 September 2013 aku tertegun melihat ribuan mahasiswa baru di IAIN Banten. Aku ingat pengalaman ketika OSPEK, banyak kenangan yang sampai saat ini masih melekat. Mungkin sama dengan para mahasiswa baru yang saat ini masih mengikuti kegiatan OPAK. Dengan kaos putih dan celana hitam serta kaos kaki panjang khas pemain bola mereka dengan antusias mengikuti materi demi materi yang diberikan panitia. Aku masih ingat ketika kami dikumpulkan di GSG Unila untuk perkenalan OSPEK. Didepanku duduk seorang perempuan yang menurutku saat itu cantik. Perawakan khas perempuan lampung, wajah putih mata sipit. Dan masih banyak lagi mahasiswa satu angkatan baik satu program studi atau lain program studi yang cantik-cantik. Aku senang ketika itu. Apalagi setelah aku berkenalan dengan perempuan di depanku. Namanya trisia, nisa dan icha. Ah senang sekali mendapat teman baru. Cantik pula.
Okeh untuk para mahasiswa baru dimanapun berada, apapun niat kalian untuk kuliah, sadarilah bahwa kita setidaknya harus memiliki integritas. Itulah modal kalian untuk bisa bertahan dalam dunia kemahasiswaan atau ketika lulus kelak. TABIK!!! Hidup mahasiswa!!!






Rabu, 15 Mei 2013

Kesederhanaan adalah bukti perjanjian


Mohon maaf, ini tulisan dari Bapak Samsul Ramli di sini
saya hanya mencoba mengcopas dan ingin berbagi. terima kasih.
Dari sekian banyak pertanyaan yang masuk, baik melalui Group Diskusi Pengadaan Barang/Jasa yang saya kelola, maupun konsultasi via Jalur Pribadi (Japri), banyak yang mengaitkan kesederhanan metode pengadaan barang/jasa berdasarkan nilai pengadaan. Puncaknya beberapa email memperlihatkan hal mengejutkan. Ternyata telah terbit beberapa kebijakan, berupa surat edaran yang menetapkan metode pengadaan berdasarkan nilai pengadaan.
    Pada kabupaten tertentu misalkan, menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa dengan nilai 10 s/d 50 juta rupiah ditetapkan menggunakan kuitansi. Kemudian ditetapkan pula metode pengadaan langsungnya melalui pembelian langsung.
    Dengan menetapkan nilai pengadaan barang/jasa 10 s/d 50 juta rupiah melalui pembelian langsung maka pelaku transaksi dapat dilakukan oleh selain pejabat pengadaan. Ingat artikel terkait Pengadaan Langsung salah satunyahttp://samsulramli.wordpress.com/2013/02/24/pengadaan-langsung, bahwa Pejabat Pengadaan dapat mempercayakan proses Pembelian/ pembayaran langsung kepada orang lain. Orang lain ini siapa? Bisa saja unsur staf yang ditunjuk, PPK atau PPTK atau lainnya. Namun bukan ini pokok masalahnya.
    Pokok masalahnya adalah secara substansi akan terjadi kekeliruan
pemahaman dan pelaksanaan. Dalam beberapa kelas pengadaan barang/jasa, saya sering sampaikan bahwa pengadaan barang/jasa adalah soal manajemen bukan tentang pelaksanaan aturan semata.

Jumat, 22 Maret 2013

Perpres 70 tahun 2012 vs Permen No 19 tahun 2012


Apakah Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 bertentangan dengan Perpres 70 Tahun 2012?

Berawal dari rasa penasaran mengenai undang-undang mengenai jasa outsorcing, maka saya mengunjungi dinas tenaga kerja dan transmigrasi kota serang. Hari Selasa, jam 11.00 WIB, kami di terima oleh Sekretaris Kepala Dinas. Kami melakukan diskusi mengenai persyaratan untuk melakukan lelang jasa cleaning service. Sampailah diskusi menukik pada permenakertrans no 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Rasa penasaran membuncah ketika pada pasal 1 dan pasal 24 ada klausul mengenai syarat bagi penyedia jasa atau sering dikenal dengan outsorcing. Dalam pasal tersebut persyaratan bagi penyedia jasa tenaga kerja harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

Selasa, 15 Januari 2013

Bagaimana memilih ISP jika tidak ada dalam E Catalog?

Serang, 15 Januari 2013

Pertanyaan di atas muncul ketika melihat E catalog yang dikeluarkan LKPP. Dalam E Catalog tersebut, tidak semua ISP ada dalam daftar. Maka timbul persoalan, yaitu adalah bagaimana dengan layanan yang telah diberikan oleh ISP tersebut hingga saat in?

Jumat, 11 Januari 2013

Pengadan ISP



Serang, 11 Januari 2013
Ada hal menarik ketika saya menjelajahi dunia internet pada hari ini, terutama setelah menjelajahi situs LKPP dan menuju ke inaproc portal pengadaan nasional.  Alangkah terkejutnya ketika melihat tampilan baru di link e catalog. Ketika di klik maka muncul tampilan sebagaimana berikut ini :
Tampilan E Catalog

Rencana Umum Pengadaan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22-25 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diperlukan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP menerbitkan Peraturan Kepala No. 13 tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang akan memberikan acuan bagi PA/KPA, PPK dan ULP/PP di lingkungan K/L/D/I, di dalam tata cara pengumuman RUP.
Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2012 

Kamis, 10 Januari 2013

Sahnya Jaminan Penawaran



Setelah mondar-mandir ke berbagai blog ahli pengadaan, rasanya untuk menambah pengetahuan mengenai proses pengadaan perlu untuk mengetahui pertanyaan dengan rating tertinggi terkait jaminan penawaran asli yaitu :
  1. Apakah bagi penyedia yang tidak menyampaikan Jaminan Penawaran Asli hanya mengirimkan softcopy apakah bisa di gugurkan?
  2. Apabila penyedia tidak mengirimkan softcopy jaminan penawaran namun hanya mengirimkan jaminan penawaran asli sebelum batas akhir pemasukan penawaran apakah dapat digugurkan?
  3. Apakah Jaminan Penawaran yang hanya ditandatangani oleh pihak penerbit dapat digugurkan?
Jaminan Penawaran

Jaminan Penawaran


Lelang secara elektronik tidak memerlukan jaminan penawaran
Selama ini, pelelangan umum dan pelelangan sederhana mempersyaratkan Jaminan Penawaran. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering maka ada pengecualian terhadap aturan tersebut.
Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012 memang merupakan sebuah “hadiah akhir tahun” dari LKPP yang cukup signifikan, karena mengubah banyak hal terhadap proses pengadaan secara elektronik (E-Proc) yang terdahulu. Juga menyebabkan semua Standard Bidding Document (SBD) atau Standar Dokumen Pengadaan (SDP) harus segera menyesuaikan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012 adalah:

Rabu, 09 Januari 2013

SBD e lelang

Alhamdulillah setelah beberapa lama ditunggu-tunggu para pelaku pengadaan barang/jasa, kini sbd secara  elektronik dengan e-lelang sudah di upload oleh lkpp. 
Memang dengan berlakunya perka lkpp nomor 15 tahun 2012 ataupun perka lkpp nomor 18 tahun 2012, ULP, pejabat pengadaan maupun panitia pengadaan diharuskan mengacu pada SDP yang dikeluarkan oleh LKPP. Sejak aturan itu diundangkan, kami selaku personil (kopral) yang ditugaskan pimpinan untuk melaksanakan lelang jadi bertanya-tanya, mana SDP yang dijanjikan LKPP itu? karena dalam perka yang dikeluarkan oleh LKPP baik nomor 15 tahun 2012 dan nomor 18 tahun 2012 mencabut perka sebelumnya yang mengatur tentang SDP secara elektronik. 
Hal ini yang membuat kami selaku kopral pengadaan menjadi khawatir. Tapi kekhawatiran itu sirna sudah, sejak LKPP mulai mengupload secara bertahap SDP secara e lelang. Yang tadinya file berupa pdf kini sudah berupa file .doc yang sudah siap pakai.
Apresiasi kami sampaikan kepada LKPP yang sudah menepati janjinya. tetapi untuk masukan ke depan, mohon ketika mempublikasikan sebuah peraturan, bisa dilakukan sekaligus berikut lampiran-lampiran yang menjadi satu kesatuan peraturan. agar tidak menimbulkan kesalahan interpretasi kelak.
terimakasih. salam kredibel.

berikut link untuk mengunduh SDP e lelang

sdp e lelang



katalog isp

khusus untuk pengadaan isp, lkpp sudah mempublikasikan e catalog yang bisa diakses di http://inaproc.lkpp.go.id/v3/
e katalog