Kamis, 25 September 2014

Permen PU 07 2014


       
Para pelaku pengadaan barang/jasa, baik itu PPK, ULP ataupun Pokja ULP awalnya senang dan nyaman dengan adanya  Peraturan Menteri PU 07/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi. Hal ini memperkuat Perpres 50 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terutama pada jasa konstruksi. Dalam Perpres 54 Tahun 2010 terdapat standar pelaksanaan ataupun standar dokumen pengadaan baik jasa konstruksi maupun jasa konsultansi, juga dalam Permen PU 07/2011 diatur bagaimana evaluasi lelang pengadaan jasa konstruksi dan jasa konsultansi. Dengan lahirnya Permen PU tersebut membawa angin segar terhadap pelaku pengadaan barang/jasa dalam membuat dan mengevaluasi dokumen pengadaan. 
        Semenjak lahirnya Perpres 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 Tahun 2010, maka lahirlah Permen PU 14/2013 Tentang Perubahan Permen PU07/2011. Ada beberapa perubahan mendasar dalam Permen PU 14/2013, terutama pada pasal 4a, dan pasal 4b, dimana disitu dibahas tentang jaminan penawaran. Di sini letak kegalauan pertama bagi ULP, PPK atau Pokja, dalam ayat 1 
"Penggunaan surat jaminan untuk paket pekerjaan konstruksi sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan jasa konsultansi sampai dengan Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) menggunakan surat jaminan yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi, bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), dan diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa dengan substansi sesuai yang tercantum dalam dokumen pengadaan".
Pada ayat 2 berbunyi "Penggunaan surat jaminan untuk paket pekerjaan konstruksi di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan jasa konsultansi di atas Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) menggunakan surat jaminan yang dikeluarkan oleh Bank Umum, bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), dan diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa dengan substansi sesuai yang tercantum dalam dokumen pengadaan."
        Kegalauan ini timbul ketika dalam proses pengadaan, banyak penyedia barang/jasa yang keberatan terhadap persyaratan jaminan karena mereka beranggapan tidak sesuai dengan Perpres 70 tahun 2012. 
Belum selesai kegalauan pertama hilang, kini sudah ada Permen PU07/2014 Tentang Perubahan Kedua atas Permen PU07/2011. Dalam ketentuan perubahan tersebut, persyaratan jaminan dituangkan lebih lanjut pada pasal 4, dimana batas agar dapat menggunakan jaminan pekerjaan dari asuransi sebagai syarat dinaikkan hingga Rp.50 milyar. Selebihnya menggunakan Bank Umum. Begitupun dengan pasal 4b ayat 2 tentang jasa konsultansi, dimana untuk jaminan uang muka dan sanggah banding dengan paket pekerjaan hingga Rp.2,5 milyar, dapat diterbitkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi, bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional). Sedangkan Surat jaminan uang muka atau surat jaminan sanggah banding 
untuk paket pekerjaan di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diterbitkan oleh Bank Umum bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), dan diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar