Selasa, 15 Januari 2013

Bagaimana memilih ISP jika tidak ada dalam E Catalog?

Serang, 15 Januari 2013

Pertanyaan di atas muncul ketika melihat E catalog yang dikeluarkan LKPP. Dalam E Catalog tersebut, tidak semua ISP ada dalam daftar. Maka timbul persoalan, yaitu adalah bagaimana dengan layanan yang telah diberikan oleh ISP tersebut hingga saat in?


Menurut UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pasal 11 menyatakan Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Dalam kontrak ISP dengan penyedia jasa, berlaku satu tahun anggaran. Jika pada bulan januari tahun berikutnya ISP tersebut tetap menyediakan pelayanan jasa bandwith tetapi belum mengikatkan diri dengan kontrak, maka penyedia jasa tidak mempunyai dasar hukum untuk menagih atas jasa yang dikeluarkan sepanjang tidak ada perikatan antara penyedia jasa dengan pengguna jasa pada bulan Januari 2013. Menurut saya hal seperti ini terjadi di hampir semua satker. Mekanisme penunjukan langsung untuk ISP melalui e catalog, sebagaimana terdapat dalam pasal 3 Perka LKPP Nomor 17 Tahun 2012 dan telah diundangkan pada tanggal 11 Desember 2012, tidak langsung didukung oleh system Penunjukan langsung melalui SPSE yang dikembangkan oleh LKPP. Menurut pengamatan penulis, pada situs LKPP yang terdiri dari daftar penyedia, aplikasi maupun system e catalog mulai muncul sekitar bulan Januari 2013. Apakah ini menjadi kabar gembira? Ternyata tidak juga, persoalan kemudian timbul ketika tidak semua layanan SPSE diupgrade oleh LKPP sebagaimana artikel penulis pengadaan ISP.

Lalu ada pertanyaan, bagaimana mekanisme memilih penyedia ISP yang sedang berjalan di instansi kita, tapi tidak ada dalam e catalog?

Kecermatan KPA/PPK menjadi penting agar dikemudian hari tidak ada permasalahan yang timbul antara penyedia jasa dan pengguna (dalam hal ini instansi yang bersangkutan).
Menurut LKPP ada beberapa solusi terkait dengan pertanyaan kedua:
Pertama menurut LKPP, proses penunjukan langsung menggunakan aplikasi e-purchasing hanya dapat dilakukan terhadap penyedia ISP yang sudah terdaftar di dalam e-katalog. Namun demikian, bilamana kebutuhan Saudara tidak terdapat dalam e-katalog LKPP maka proses pemilihan penyedia dilakukan melalui pengadaan langsung sampai dengan nilai Rp200 juta, pelelangan sederhana sampai dengan nilai Rp5 M, atau pelelangan umum bilamana bernilai lebih dari Rp5 M. Proses penunjukan langsung hanya dapat dilakukan bilamana memenuhi ketentuan Perpres No. 70 Tahun 2012 Pasal 38.

Demikian. Terima kasih.
Salam belajar pengadaan…!!!

2 komentar: