Serang, 15 Januari 2013
Pertanyaan di atas muncul ketika melihat E catalog yang
dikeluarkan LKPP. Dalam E Catalog tersebut, tidak semua ISP ada dalam daftar. Maka
timbul persoalan, yaitu adalah bagaimana dengan layanan yang telah diberikan
oleh ISP tersebut hingga saat in?
Menurut UU Nomor 1 tahun
2004 tentang perbendaharaan Negara, pasal 11 menyatakan Tahun anggaran meliputi masa satu
tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Dalam kontrak ISP
dengan penyedia jasa, berlaku satu tahun anggaran. Jika pada bulan januari
tahun berikutnya ISP tersebut tetap menyediakan pelayanan jasa bandwith tetapi
belum mengikatkan diri dengan kontrak, maka penyedia jasa tidak mempunyai dasar
hukum untuk menagih atas jasa yang dikeluarkan sepanjang tidak ada perikatan
antara penyedia jasa dengan pengguna jasa pada bulan Januari 2013. Menurut saya
hal seperti ini terjadi di hampir semua satker. Mekanisme penunjukan langsung untuk
ISP melalui e catalog, sebagaimana terdapat dalam pasal 3 Perka LKPP Nomor 17
Tahun 2012 dan telah diundangkan pada tanggal 11 Desember 2012, tidak langsung
didukung oleh system Penunjukan langsung melalui SPSE yang dikembangkan oleh
LKPP. Menurut pengamatan penulis, pada situs LKPP yang terdiri dari daftar
penyedia, aplikasi maupun system e catalog mulai muncul sekitar bulan Januari
2013. Apakah ini menjadi kabar gembira? Ternyata tidak juga, persoalan kemudian
timbul ketika tidak semua layanan SPSE diupgrade oleh LKPP sebagaimana artikel
penulis pengadaan ISP.
Lalu ada pertanyaan, bagaimana mekanisme memilih penyedia
ISP yang sedang berjalan di instansi kita, tapi tidak ada dalam e catalog?
Kecermatan KPA/PPK
menjadi penting agar dikemudian hari tidak ada permasalahan yang timbul antara
penyedia jasa dan pengguna (dalam hal ini instansi yang bersangkutan).
Menurut LKPP ada
beberapa solusi terkait dengan pertanyaan kedua:
Pertama menurut LKPP, proses
penunjukan langsung menggunakan aplikasi e-purchasing hanya dapat dilakukan
terhadap penyedia ISP yang sudah terdaftar di dalam e-katalog. Namun demikian,
bilamana kebutuhan Saudara tidak terdapat dalam e-katalog LKPP maka proses
pemilihan penyedia dilakukan melalui pengadaan langsung sampai dengan nilai
Rp200 juta, pelelangan sederhana sampai dengan nilai Rp5 M, atau pelelangan
umum bilamana bernilai lebih dari Rp5 M. Proses penunjukan langsung hanya dapat
dilakukan bilamana memenuhi ketentuan Perpres No. 70 Tahun 2012 Pasal 38.
Demikian. Terima kasih.
Salam belajar pengadaan…!!!
informasinya sangat bermanfaat. thanks
BalasHapussama sama...
BalasHapusterima kasih sudah berkunjung