Jumat, 22 Maret 2013

Perpres 70 tahun 2012 vs Permen No 19 tahun 2012


Apakah Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 bertentangan dengan Perpres 70 Tahun 2012?

Berawal dari rasa penasaran mengenai undang-undang mengenai jasa outsorcing, maka saya mengunjungi dinas tenaga kerja dan transmigrasi kota serang. Hari Selasa, jam 11.00 WIB, kami di terima oleh Sekretaris Kepala Dinas. Kami melakukan diskusi mengenai persyaratan untuk melakukan lelang jasa cleaning service. Sampailah diskusi menukik pada permenakertrans no 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Rasa penasaran membuncah ketika pada pasal 1 dan pasal 24 ada klausul mengenai syarat bagi penyedia jasa atau sering dikenal dengan outsorcing. Dalam pasal tersebut persyaratan bagi penyedia jasa tenaga kerja harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang dibentuk berdasarkan undang-undang.


Langsung seketika pikiran saya menerawang ke Perpres 70 tahun 2012, terutama pada Pasal 100 ayat 3 perpres 70 tahun 2012 berbunyi :
“Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil”. Pasal 1 ayat 34
“Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah”
Terhadap keluarnya Permenakertrans tersebut ada semacam rasa ingin tahu. Sebab paket yang akan kami lelang adalah paket dengan pagu di bawah 1 milyar, dimana menurut ketentuan Perpres haruslah diusahakan untuk usaha mikro, kecil dan menengah. Secara formal, pendirian PT harus berdasarkan UU No. 40 tahun 2007,  dimana  dalam pasal 32 dan 33 tertulis “Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.

Menurut Perpres 70 tahun 2012 sebagaimana dalam pasal 100 disebutkan PA/KPA wajib memperluas peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.  Ketentuan dalam pemilihan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil, harus mengacu pada besaran pagu anggaran. Sebagaimana pasal 100 ayat 3 Perpres 70 tahun 2012. Banyak K/L/D/I dalam penganggaran memenuhi Perpres tersebut, dalam pelaksanaannya di lapangan banyak K/L/D/I yang sudah melelang pengadaan jasa cleaning service sesuai dengan pagu anggaran. Hanya pertanyaannya kemudian adalah dengan berlakunya Permenakertrans nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Pasal 1 ayat 2 : “Perusahaan penerima pemborongan adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk menerima pelaksanaan sebagian pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan”.
ayat 3. Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan jasa penunjang perusahaan pemberi pekerjaan.
Pasal 24, Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus memenuhi persyaratan  berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan

Di sini PokjaULP/Panitia Pengadaan mesti hati-hati dalam menentukan syarat kualifikasi, terutama jika ingin melelang jasa cleaning service. Jangan sampai dengan pagu di bawah 2.5 Milyar lalu menentukan syarat badan usaha dengan bentuk usaha kecil/mikro, karena tidak sesuai dengan Permenakertrans. Terima kasih.

Demikian, mohon masukan dari teman-teman ahli pengadaan terkait hal ini?

6 komentar:

  1. Sekedar sharing saja....Permenaker ini sepertinya diskriminatif, tidak sesuai dengan Program Pemberdayaan dan Peningkatan UMK dan Koperasi, padahal Koperasi juga merupakan Badan Hukum yang memiliki kewajiban dan hak yang sama dengan PT di muka hukum Republik ini. Padahal selama ini pengalaman yang ada bahwa Alih Daya yang dikelola Koperasi Karyawan lebih aman dalam perlindungan Hak-haknya, sementara di sisi lain justru masih ada yg berbadan hukum Non Koperasi yang mengemplang Uang Pesangon, Pajak, Jaminan Sosial dll.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pak Anonim sdh liat UU Koperasi yang baru belum??
      Kalau sdh pasti bapak jg tau bahwa koperasi wajib membentuk Badan tersendiri untuk usaha Jasa penyediaan tenaga kerja.. jadi sdh sejalan dengan peraturan ini.

      Salam,
      Abr

      Hapus
  2. KALO BISA SEMUA INFO PROYEK KIRIM KESINI JANGAN ADA RAHASIA ANTARA MASYARAKAT DENGAN PEMERINTAH,KAN MASYARAKAT BISA JUGA JDI PRESIDENT

    BalasHapus
  3. JKA SEPERTI YG BRU D SEBUT DAN DI SETUJUI KN MANTAP,,AASAL SAJA HAL YANG PALING RAHASIA JANGAN DI UBER KAYAK PENYADAPAN AUSTRALIA

    BalasHapus
  4. Saya berpendapat bahwa Permenaker 19/2012 tidak berlaku utk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, atau yg sumber dana nya dari APBD/APBN. Perpres 54/2010 atau 70/2012 bukan sbg dasar pertimbangan terbitnya aturan ini. Mangga dibaca lagi secara menyeluruh.

    BalasHapus
  5. Pokja sebagaimana amanat UU UMKM & Perpres 54/2010 perubahan2nya wajib menyampaikan persyaratan Kualifikasi Usaha Kecil pada lelang jasa kebersihan. Bentuknya PT juga boleh, tapi SIUP Kecil.

    BalasHapus