Apakah
Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 bertentangan dengan Perpres 70 Tahun 2012?
Berawal
dari rasa penasaran mengenai undang-undang mengenai jasa outsorcing, maka saya
mengunjungi dinas tenaga kerja dan transmigrasi kota serang. Hari Selasa, jam
11.00 WIB, kami di terima oleh Sekretaris Kepala Dinas. Kami melakukan diskusi mengenai
persyaratan untuk melakukan lelang jasa cleaning service. Sampailah diskusi
menukik pada permenakertrans no 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Rasa
penasaran membuncah ketika pada pasal 1 dan pasal 24 ada klausul mengenai
syarat bagi penyedia jasa atau sering dikenal dengan outsorcing. Dalam pasal
tersebut persyaratan bagi penyedia jasa tenaga kerja harus berbentuk badan
hukum perseroan terbatas yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Langsung seketika pikiran saya menerawang
ke Perpres 70 tahun 2012, terutama pada Pasal 100 ayat 3 perpres 70 tahun 2012 berbunyi :
“Nilai paket pekerjaan
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha
Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang
menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha
Kecil serta koperasi kecil”. Pasal 1 ayat 34
“Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha
menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah”
Terhadap keluarnya
Permenakertrans tersebut ada semacam rasa ingin tahu. Sebab paket yang akan
kami lelang adalah paket dengan pagu di bawah 1 milyar, dimana menurut
ketentuan Perpres haruslah diusahakan untuk usaha mikro, kecil dan menengah.
Secara formal, pendirian PT harus berdasarkan UU No. 40 tahun 2007, dimana
dalam pasal 32 dan 33 tertulis “Modal
dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
Menurut Perpres 70 tahun
2012 sebagaimana dalam pasal 100 disebutkan PA/KPA wajib memperluas peluang
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. Ketentuan dalam pemilihan paket pengadaan
untuk usaha mikro dan usaha kecil, harus mengacu pada besaran pagu anggaran.
Sebagaimana pasal 100 ayat 3 Perpres 70 tahun 2012. Banyak K/L/D/I dalam
penganggaran memenuhi Perpres tersebut, dalam pelaksanaannya di lapangan banyak
K/L/D/I yang sudah melelang pengadaan jasa cleaning service sesuai dengan pagu
anggaran. Hanya pertanyaannya kemudian adalah dengan berlakunya Permenakertrans
nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan
sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Pasal 1 ayat
2 : “Perusahaan penerima pemborongan adalah perusahaan yang berbentuk badan
hukum yang memenuhi syarat untuk menerima pelaksanaan sebagian pekerjaan dari
perusahaan pemberi pekerjaan”.
ayat
3. Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh adalah perusahaan yang berbentuk
badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi syarat untuk melaksanakan
kegiatan jasa penunjang perusahaan pemberi pekerjaan.
Pasal 24, Perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh harus memenuhi persyaratan berbentuk
badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan
Di
sini PokjaULP/Panitia Pengadaan mesti hati-hati dalam menentukan syarat
kualifikasi, terutama jika ingin melelang jasa cleaning service. Jangan sampai
dengan pagu di bawah 2.5 Milyar lalu menentukan syarat badan usaha dengan
bentuk usaha kecil/mikro, karena tidak sesuai dengan Permenakertrans. Terima
kasih.
Demikian, mohon masukan
dari teman-teman ahli pengadaan terkait hal ini?
Sekedar sharing saja....Permenaker ini sepertinya diskriminatif, tidak sesuai dengan Program Pemberdayaan dan Peningkatan UMK dan Koperasi, padahal Koperasi juga merupakan Badan Hukum yang memiliki kewajiban dan hak yang sama dengan PT di muka hukum Republik ini. Padahal selama ini pengalaman yang ada bahwa Alih Daya yang dikelola Koperasi Karyawan lebih aman dalam perlindungan Hak-haknya, sementara di sisi lain justru masih ada yg berbadan hukum Non Koperasi yang mengemplang Uang Pesangon, Pajak, Jaminan Sosial dll.
BalasHapusPak Anonim sdh liat UU Koperasi yang baru belum??
HapusKalau sdh pasti bapak jg tau bahwa koperasi wajib membentuk Badan tersendiri untuk usaha Jasa penyediaan tenaga kerja.. jadi sdh sejalan dengan peraturan ini.
Salam,
Abr
KALO BISA SEMUA INFO PROYEK KIRIM KESINI JANGAN ADA RAHASIA ANTARA MASYARAKAT DENGAN PEMERINTAH,KAN MASYARAKAT BISA JUGA JDI PRESIDENT
BalasHapusJKA SEPERTI YG BRU D SEBUT DAN DI SETUJUI KN MANTAP,,AASAL SAJA HAL YANG PALING RAHASIA JANGAN DI UBER KAYAK PENYADAPAN AUSTRALIA
BalasHapusSaya berpendapat bahwa Permenaker 19/2012 tidak berlaku utk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, atau yg sumber dana nya dari APBD/APBN. Perpres 54/2010 atau 70/2012 bukan sbg dasar pertimbangan terbitnya aturan ini. Mangga dibaca lagi secara menyeluruh.
BalasHapusPokja sebagaimana amanat UU UMKM & Perpres 54/2010 perubahan2nya wajib menyampaikan persyaratan Kualifikasi Usaha Kecil pada lelang jasa kebersihan. Bentuknya PT juga boleh, tapi SIUP Kecil.
BalasHapus