Setelah
mondar-mandir ke berbagai blog ahli pengadaan, rasanya untuk menambah
pengetahuan mengenai proses pengadaan perlu untuk mengetahui pertanyaan dengan rating
tertinggi terkait jaminan penawaran asli yaitu :
- Apakah bagi penyedia yang tidak menyampaikan Jaminan Penawaran Asli hanya mengirimkan softcopy apakah bisa di gugurkan?
- Apabila penyedia tidak mengirimkan softcopy jaminan penawaran namun hanya mengirimkan jaminan penawaran asli sebelum batas akhir pemasukan penawaran apakah dapat digugurkan?
- Apakah Jaminan Penawaran yang hanya ditandatangani oleh pihak penerbit dapat digugurkan?
Jaminan Penawaran |
Baik
dalam Standart Bidding Document (SBD) eproc dan non eproc ketentuan evaluasi
administrasi terkait Jaminan Penawaran telah terpapar dengan jelas. Syarat
utama evaluasi administrasi adalah pemenuhan syarat-syarat substansial
yang diminta berdasarkan Dokumen Pengadaan.
Adapun
syarat-syarat substansial terkait Jaminan Penawaran dijelaskan dengan rinci
atas:
|
Dari
10 syarat substansial itu dapat diambil garis besar hal-hal substansial terkait
jaminan penawaran yaitu :
1.
Fungsi Jaminan Penawaran
2.
Keabsahan Jaminan Penawaran
3.
Pencairan Jaminan Penawaran
Fungsi
jaminan penawaran adalah untuk menjamin
masa berlakunya penawaran dalam jangka waktu penawaran yang telah ditetapkan.
Unsur fungsi ini dijelaskan pada Pasal 68 ayat (1) Jaminan Penawaran
diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada saat memasukkan
penawaran, yang besarnya antara 1% (satu perseratus) hingga 3% (tiga
perseratus) dari total HPS.
Kemudian
Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan
masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
Maka idealnya Dokumen Penawaran dijamin oleh Jaminan Penawaran yang “Sah dan
Bisa dicairkan” sejak batas akhir pemasukan sampai dengan batas waktu yang
ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Simpulannya : dokumen penawaran wajib
dikirimkan bersamaan dengan Jaminan Penwaran paling lambat sebelum batas akhir
pemasukan penawaran.
Untuk
menjamin fungsi persyaratan lainnya tentang keabsahan harus dipenuhi.
Poin 1 s/d 7 yaitu tentang penerbit jaminan, masa laku jaminan penawaran, nama
penyedia yang memiliki jaminan, nilai jaminan, pokja yang menerima jaminan dan
paket yang dijamin adalah pertanyaan dasar yang harus benar-benar jelas. Kalau
tidak jelas maka perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi.
Terakhir
tentang pencairan jaminan. Poin ke-8 mengatur tentang ini, ada syarat unconditional
atau tanpa syarat, artinya jaminan harus bisa dicairkan begitu terjadi
wanprestasi maksimal 14 hari setelah surat wanpretasi disampaikan kepada
penerbit. Tentang “dapat dicairkan” yang harus dipastikan tentang 2 hal yaitu absah
dan cara pencairan.
Mengerucut
kepada persoalan keabsahan dan pencairan, poin ke-10 menegaskan
substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi
dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja ULP kepada penerbit
jaminan. Sehingga dalam Konfirmasi tertulis yang harus ditanyakan adalah
tentang:
- Apakah jaminan sah atau tidak?
- Apakah jaminan dapat dicairkan?
- Bagaimana cara pencairannya?
Yang
paling sering terjadi dilapangan konfirmasi dan klarifikasi hanya menanyakan “Apakah
jaminan sah atau tidak?” dan “Apakah jaminan dapat dicairkan?”
Sedangkan “Bagaimana cara pencairannya?” tidak. Jawaban penerbit tentu
benar saja. Ya jaminan tersebut sah dan dapat dicairkan meskipun cuma scan.
Setelah akan dicairkan ternyata dalam proses pencairan memerlukan jaminan
asli.
Memenuhi
syarat untuk dicairkan dan prosedur pencairan adalah dua hal berbeda.
Sertifikat jaminan adalah surety bond certificate atau bahasa mudahnya
pengganti uang cash. Begitu sertifikat diserahkan maka uang baru bisa
dicairkan.
CARA
PENCAIRAN /KLAIM SURETY BOND
Pemilik
Proyek (Bouwheer) mengajukan klaim antara lain merinci besarnya kerugian dan
melampirkan dokumen-dokumen sbb :
|
Kemudian
alasan utama yang sering dijadikan dasar semua pertanyaan tentang Jaminan
Penawaran khususnya pada pelelangan secara elektronik adalah dua klausul pada
dua Perka LKPP tersebut dibawah ini.
Standar
Dokumen Pengadaan Secara Elektronik
(Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2011)
“Jaminan
Penawaran asli disampaikan melalui pos tercatat/jasa pengiriman
kepada Pokja ULP dan sudah harus diterima
sebelum batas akhir pemasukan penawaran.” |
Peraturan
Kepala LKPP no. 1/2010 tentang E-Tendering
pada lampiran bagian VI.3:
|
- Bagi penyedia yang tidak menyampaikan Jaminan Penawaran Asli hanya mengirimkan softcopy apakah bisa di gugurkan?
Dua
referensi diatas lah yang dianggap membingungkan. Padahal jawabannya sangat
jelas terletak pada kata kunci “dapat dicairkan”. Perlu diingat dapat
dicairkan meliputi kepastian tentang 2 hal: keabsahan dan proses pencairan
seperti dijelaskan diawal.
Soal
keabsahan dapat dijawab hanya dengan adanya dokumen softcopy terpenting
memenuhi syarat fungsi yaitu dibuat sejak batas akhir pemasukan penawaran dan
berlaku sampai batas waktu yang ditetapkan.
Namun
soal proses pencairan sangat jarang, mengingat sifat jaminan penawaran, ada
penerbit yang meniadakan jaminan penawaran asli dalam proses pencairan.
Sehingga ketika hasil konfirmasi dan klarifikasi penerbit meminta jaminan
penawaran asli maka, ketiadaan jaminan penawaran asli sifatnya menggugurkan.
Apabila
Jampen baru dikirimkan setelah batas akhir pemasukan, misalkan pada saat
klarifikasi, maka hal tersebut termasuk dalam postbidding.
Satu hal yang menjadi klausul
pencairan jaminan yang mungkin terjadi adalah resiko kalau peserta terlibat KKN
atau terbukti bersekongkol mengatur persaingan sementara peserta tersebut tidak
termasuk dalam 3 penawaran terendah yang diklarifikasi atau diverifikasi
sehingga jaminan penawaran asli tidak diminta atau tidak berada ditangan Pokja
pada saat awal evaluasi administrasi. Apabila klarifikasi dan konfirmasi kepada
penerbit bahwa proses pencairan menggunakan Jaminan Penawaran Asli maka Jaminan
Penawaran tidak bisa dicairkan dan ini tentu akan menjadi resiko
pertanggungjawaban pokja.
Terkecuali dengan sangat tegas dan
tertulis penerbit menyatakan dalam proses pencairan tidak perlu diserahkan
jaminan penawaran asli, tentu tidak ada alasan menggugurkan apabila
jaminan penawaran asli tidak dikirim.
- Apabila penyedia tidak mengirimkan softcopy jaminan penawaran namun hanya mengirimkan jaminan penawaran asli sebelum batas akhir pemasukan penawaran apakah dapat digugurkan?
Jawabannya
sama, kata kuncinya adalah “dapat dicairkan” selama Jaminan Penawaran
tersebut memenuhi fungsi, absah dan dapat dicairkan maka ketiadaan dokumen
softcopy tidak menggugurkan. Inilah mengapa dalam Perka 1/2011 tentang
e-Tendering meletakkan kata “dapat“. Artinya untuk Jaminan Penawaran,
dokumen softcopy tidak substansial. SBD dan Lampiran P54/2010 menegaskan bahwa
syarat utama evaluasi administrasi adalah pemenuhan syarat-syarat
substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pengadaan.
Terkecuali
Jaminan Penawaran Asli dikirimkan melewati batas akhir pemasukan penawaran,
maka hal ini bertentangan dengan persyaratan keabsahan. Meskipun tanggal
pembuatan Jaminan sebelum batas akhir pemasukan namun tidak dikirimkan sebelum
batas akhir pemasukan berarti pada saat awal pengiriman, dokumen penawaran
tidak dilindungi oleh Jaminan. Apabila ini terjadi maka penawaran dapat digugurkan.
Disamping
itu pengiriman jaminan melewati batas akhir pemasukan melanggar ketentuan
Dokumen Pengadaan yang menyebutkan bahwa jaminan harus dikirimkan sebelum batas
akhir pemasukan.
- Apakah Jaminan Penawaran yang hanya ditandatangani oleh pihak penerbit dapat digugurkan?
Jawabannya
adalah apabila jaminan diterbitkan oleh asuransi atau penerbit jaminan non bank
maka sifatnya adalah surety bond. Surety Bond harus ditandatangani oleh du
belah pihak principal (penyedia) dan surety (penerbit).
Apabila
jaminan diterbitkan oleh bank maka sifatnya Bank Guarantee atau Garansi Bank.
Untuk itu yang tanda tangan cukup pihak penerbit saja.
Berikut
referensi yang dapat dijadikan dasar :
BEDA
SURETY BOND DENGAN BANK GARANSI
Surety
Bond
Bank
Garansi
|
Semoga
uraian ini bisa menjadi bahan diskusi untuk terus disempurnakan.
Sumber:
samsulramli.wordpress.com
Sumber:
samsulramli.wordpress.com
Pendapat saya, sebaiknya Pokja tidak mempersyaratkan Jaminan Penawaran pada e-lelang, sesuai Perka LKPP 18/2012. Jawaban klarifikasi dari penerbit jaminan butuh waktu yg ga sebentar, kadang pernah sampai seminggu. Berarti Pokja blm bisa melakukan evaluasi teknis, krn jaminan penawaran dievaluasi di tahapan evaluasi administrasi.
BalasHapusbukankah jaminan penawaran berlaku untuk pengadaan diatas 2,5 milyar sesuai Perka LKPP 18/2012.
BalasHapus