Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22-25 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diperlukan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP menerbitkan Peraturan Kepala No. 13 tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang akan memberikan acuan bagi PA/KPA, PPK dan ULP/PP di lingkungan K/L/D/I, di dalam tata cara pengumuman RUP.
Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar