Lelang secara elektronik tidak memerlukan jaminan penawaran
Selama ini, pelelangan umum dan pelelangan sederhana
mempersyaratkan Jaminan Penawaran. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala
(Perka) LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering maka ada pengecualian
terhadap aturan tersebut.
Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012 memang merupakan sebuah “hadiah
akhir tahun” dari LKPP yang cukup signifikan, karena mengubah banyak hal
terhadap proses pengadaan secara elektronik (E-Proc) yang terdahulu. Juga
menyebabkan semua Standard Bidding Document (SBD) atau Standar Dokumen
Pengadaan (SDP) harus segera menyesuaikan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Perka LKPP Nomor 18
Tahun 2012 adalah:
1. Mulai
diperkenalkan aplikasi Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen (SPAMKODOK) yang
dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara;
2. Rencana
pelaksanaan pengadaan (Spesifikasi Teknis, HPS, dan Rancangan Kontrak) yang
disusun oleh PPK dapat diserahkan kepada ULP dalam bentuk dokumen elektronik;
3. Penekanan
bahwa jadwal pelaksanaan pemilihan menggunakan hari kalender, kecuali untuk:
o pemberian
penjelasan;
o batas
akhir pemasukan penawaran;
o pembukaan
penawaran;
o pembuktian
kualifikasi; dan
o batas
akhir sanggah/sanggah banding,
tetap memperhatikan hari kerja.
4. Penegasan
bahwa kumpulan tanya jawab pada saat penjelasan pekerjaan sudah berupakan
Berita Acara Pemberian Penjelasan;
5. Seluruh
pernyataan yang dibutuhkan dalam persyaratan kualifikasi sudah tertuang dalam
SPSE, sehingga dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik maka
penyedia dianggap sudah menyetujui seluruh pernyataan tersebut;
6. Yang
disebut dengan penawaran lebih dipertegas, yaitu file yang dapat dibuka dan
dapat dievaluasi yang sekurang-kurangnya memuat harga penawaran, daftar
kuantitas dan harga, jangka waktu penawaran, dan deskripsi/spesifikasi
barang/jasa yang ditawarkan;
7. Dalam
pembuktian kualifikasi, Pokja ULP dapat tidak meminta dokumen kualifikasi
apabila penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan yang sejenis
dan kompleksitas yang setara. Hal ini akan mempersingkat dan mempermudah
pelaksanaan pelelangan;
8. Jaminan
penawaran tidak diperlukan untuk pengadaan barang/jasa yang memiliki nilai
paling tinggi Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) ATAU tidak
menimbulkan resiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan
tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya;
9. Apabila
tetap mempersyaratkan Jaminan Penawaran, maka Jaminan Penawaran Asli diserahkan
pada saat pembuktian kualifikasi (apabila menggunakan Pascakualifikasi) atau
pada saat sebelum penetapan pemenang (apabila menggunakan Prakualifikasi); dan
10. Apabila
tidak menyerahkan Jaminan Penawaran Asli dan/atau Jaminan tidak dapat
dicairkan, maka akun penyedia akan dinon aktifkan dan dapat dimasukkan dalam
daftar hitam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar