Jumat, 11 Januari 2013

Pengadan ISP



Serang, 11 Januari 2013
Ada hal menarik ketika saya menjelajahi dunia internet pada hari ini, terutama setelah menjelajahi situs LKPP dan menuju ke inaproc portal pengadaan nasional.  Alangkah terkejutnya ketika melihat tampilan baru di link e catalog. Ketika di klik maka muncul tampilan sebagaimana berikut ini :
Tampilan E Catalog



Ini sekaligus menjawab rasa penasaran saya terhadap Perka LKPP Nomor 17 Tahun 2012 tentang E Purchasing yang diundangkan pada tanggal 11 Desember 2012. Dalam peraturan tersebut mekanisme pembelian dan tata cara pengadaan Internet Service Provider harus melalui penunjukan langsung yang ada dalam aplikasi SPSE.
Persoalan kemudian timbul ketika saya coba ikuti petunjuk yang ada dalam tata cara pengadaannya. Dalam SPSE yang ditampilkan di user guide e catalog yang dikeluarkan LKPP sudah diupgrade dengan versi terbaru, sehingga tab e procurement lainnya yang kemudian menjadi pintu masuk untuk pengadaan ISP dapat dibuka dan masuk sebagai panitia. Up grade ke SPSE terbaru tidak merata di semua kementerian. Sehingga ketika saya coba di Kementerian Agama dengan masuk ke login Panitia, belum ada tampilan  e procurement lainnya sebagaimana dalam user guide e catalog.
Terkait dengan hal ini, maka kami mohon kepada LKPP selaku Lembaga yang mengatur kebijakan pengadaan barang/jasa agar secepatnya mengupgrade tampilan SPSE pada Kementerian Agama. 
Terima kasih. salam belajar pengadaan!!


2 komentar: