Serang, 11 Januari 2013
Ada hal menarik ketika saya menjelajahi dunia internet pada
hari ini, terutama setelah menjelajahi situs LKPP dan menuju ke inaproc portal
pengadaan nasional. Alangkah terkejutnya
ketika melihat tampilan baru di link e catalog. Ketika di
klik maka muncul tampilan sebagaimana berikut ini :
Tampilan E Catalog |
Ini sekaligus menjawab rasa penasaran saya terhadap Perka
LKPP Nomor 17 Tahun 2012 tentang E Purchasing yang diundangkan pada tanggal 11
Desember 2012. Dalam peraturan tersebut mekanisme pembelian dan tata cara
pengadaan Internet Service Provider harus melalui penunjukan langsung yang ada
dalam aplikasi SPSE.
Persoalan kemudian timbul ketika saya coba ikuti petunjuk
yang ada dalam tata cara pengadaannya. Dalam SPSE yang ditampilkan di user
guide e catalog yang dikeluarkan LKPP
sudah diupgrade dengan versi terbaru, sehingga tab e procurement lainnya
yang kemudian menjadi pintu masuk untuk pengadaan ISP dapat dibuka dan masuk
sebagai panitia. Up grade ke SPSE terbaru tidak merata di semua kementerian.
Sehingga ketika saya coba di Kementerian Agama dengan masuk ke login Panitia,
belum ada tampilan e procurement lainnya sebagaimana
dalam user guide e catalog.
Terkait dengan hal ini, maka kami mohon kepada LKPP selaku Lembaga yang mengatur kebijakan pengadaan barang/jasa agar secepatnya mengupgrade tampilan SPSE pada Kementerian Agama.
Terima kasih. salam belajar pengadaan!!
Thanks for all sma xaverius 1 sekolah terbaik di palembang
BalasHapusTERIMAKASIH INFO NY KAWAN
BalasHapus