Berita

Dua Pejabat di Banten Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanggul Pengendali Banjir Rp32,3 Miliar

 February 12th, 2013  
Serang, FESBUK BANTEN News (12/2) -  Terkait dugaankorupsi pada proyek pembangunan prasarana pengendali banjir Sungai Ciujung, di Kampung Pelambangan, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Dirjen Sumber Daya Air Kementrian PU TA 2012 senilai Rp32.3 miliar, dua pejabat di Banten ditetapkan sebagai tersangka, yakni DD pejabat BBWSC3 selaku pejabat pembuat komitmen dan IJ selaku manager wilayah empat pada PT Wijaya Karya (pelaksana).Demikian dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Purwo Cahyoko, Selasa (12/2).



Dosen UNJ Didakwa Korupsi Proyek Laboratorium
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Tri Mulyono didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laboratorium tahun anggaran 2010. Tri didakwa dengan pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Selengkapnya klik di sini 

Korupsi PLTU Tarahan, Mantan Bupati Lampung Selatan Dituntut 10 Tahun
Adan Bakar - detikNews
Lampung, - Mantan Bupati Lampung Selatan, Wendy Melfa, dituntut 11 tahun penjara tahun penjaraoleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (21/1/2013). Wendy dinilai jaksa terlibat dalam korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang, Tarahan, Lampung Selatan.
Selengkapnya di sini

Dinilai Tidak Cukup Bukti, Polda Banten Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Tenaga Honorer di Pemprov Banten

January 17th, 2013
 Serang, FESBUK BANTEN News (17/1) -  Dinilai tidak cukup bukti,  Ditreskrimsus Polda Banten menghentikan sementara penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada verifikasi tenaga honorer kategori I tahun anggaran 2010 untuk pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Banten.  Di  kasus yang sama juga, di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSCCC) dilimpahkan oleh penyidik ke pidana umum. Demikian dikatakan Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Dirreskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Purwo Cahyoko kepada wartawan usai memimpin gelar perkara dua kasus itu, di ruang rapat utama (rupatama) Mapolda Banten, Rabu (16/1).  
Selengkapnya di Sumber : Banten News

 

Menulis Dari Balik Jeruji

January 13th, 2013  |  Published in aspirasi, Headline, serang
Print Friendly
Email this page
Serang (12/01)  - Penerbit Gong Publishing mendatangi Aman Sukarso di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang. Mereka sedang menyiapkan buku cetakan kedua setelah buku pertama Aman Sukarso berjudul “Menggugat Mahkamah Agung dari Balik Jeruji” habis di pasaran. 
Untuk cetakan kedua ini Gong Publishing selaku penerbit buku akan meluaskan pemasarannya. “Buku cetakan kedua ini akan dipasarkan ke seluruh Indonesia agar masyarakat bisa mengambil hikmah dari persoalan yang membelit mantan Sekda Kabupaten Serang ini,” ujar Direktur Gong Publishing, Gol A Gong.

 

Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Program Retribusi Tanah RP 3,4 Miliar Mulai Disidangkan

January 11th, 2013
 Serang, FESBUK BANTEN News (11/1) – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi program Redistribusi Tanah Objek Landreform (Redistol) sebanyak 8.514 bidang tanah di BPN Pandeglang dan Lebak tahun 2008 senilai Rp 3,4 miliar, ). Terdakwa mantan Kasubsi Landreform dan Konsolidasi BPN Pandeglang Tb Enoh Juhaeni dan terdakwa pejabat BPN Lebak Duski, Kasubsi Landreform dan Konsolidasi di BPN Lebak, mulai disidangkan di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (10/1) kemarin.
Klik sumber disini

 Kabar mengejutkan
Politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh (35) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan diganjar hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

 

Cari Alat Bukti Kasus Dugaan Korupsi Rp 12 Miliar, Kejagung Geledah Kantor DKP Banten

January 9th, 2013
 Serang, FESBUK BANTEN News (9/1) – Guna mencari alat bukti untuk melengkapi berkas dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan delapan unit kapal kayu Kementerian Kelautan dan Perikanan provinsi Banten senilai Rp 12 miliar pada tahun anggaran 2011, Tim penyidik dari Satuan Khusus (Satsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan penggeledahan dikantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Rabu (9/1).


Pantauan wartawan, tim penyidik dari Satsus tiba di kantor DKP sekitar pukul 14.30 WIB, dengan menggunakan dua kendaraan operasional Kejagung, tim yang mengenakan rompi warna orange langsung memasuki ruangan kepala dinas untuk menyampaikan surat ijin menggeleadahan etrhadap sejumlah dokumen yang akan dijadikan alat bukti.
Kemudian tim yang dipimpin Mustofa langsung mendatangi ruang secretariat, untuk mencari dokumen seputar pengadaan kapal bantuan dari Departemen Kelautan dan Perikanan untuk Komunitas Usaha Bersama (KUB) Nelayan di Provinsi Banten.
Ketua rombongan sekaligus penyidik dalam perkara tersebut, Mustofa menyatakan, penggeladahan tersebut dilakukan menysuul adanya alat bukti dalam proyek tersebut yang belum diserahkan ke penyidik, alat bukti tersebut diantaranya dokumen proyek pengadaan kapal.
“Penggeledahan ini adalah upaya paksa, untuk mengambil alat bukti yang belum dimiliki oleh penyidik dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan, belum kita sita,” ujar Mustofa didampingi penyidik Alfred T Palulungan, kemarin di ruang loby DKP Banten.
Menurutnya, nanti setelah ditemukan alat bukti yang dicari tersebut, kemudian dibawa penyidik untuk disita sebagai alat bukti untuk melengkapi dua dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah disita nanti kita akan bikin berita acaranya, untuk disita menjadi barang bukti sitaan,” tukasnya.
Sementara itu disinggung soal belum adanya surat resmi penetapan tersangka terhadap dua pejabat di DKP Banten, kejagung mengaku tidak ada kewajiban atau keharusan penyidik menyampaikan pemberitahuna baik secara lisan maupun tertulis terhadap dua yang berperkara yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita tidak punya keharusan untuk menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka, itu sudah menjadi kewenangan penyidik,” ungkapnya.
Sementara itu ditemui ditempat yang sama kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi BantenSuyitno, menyatakan pihaknya mendukung langkah penyidik dalam proses hukum kedua anak buahnya, dengan bersikap koperatif , dan akan memberikan sejumalh dokumen yang dimintai penyidik.
“Kita mempersilahkan penyidik mencari dokumen yang dibutuhkan sebagai langkah koperatif kita terhadap penegakan hukum,” ungkapnya.
Sementara itu terkait sangsi yang akan diberikan kepada anak buahnya selaku pegawai negeri sipil di DKP, pihaknya belum bisa bertindak, karena masih menunggu keputusan piminan dan belum menyampaikan secara resmi.
Diberitakan sebelumnya, kejgaung menetapkan dua tersangka dari DKP yakni yakni H. Mahyudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DKP dan Ade Burhanuddin selaku panitia lelang dalam proyek tersebut. Dan  satu tersangka lainnya yakni Alimudin dari perusahaan pembuat kapal.
Penetpanan tersangka tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponya, Minggu (7/1). Menurutnya, kasus bantuan kapal dari DKP untuk Kelompuk Usaha Bersama (KUB) terdiri dari para nelayan di Provinsi Banten sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyedikan dengan menetapkan tiga tersangka.
“Sudah, sudah kita tingkatkan ke penyidikan dan sudah kita tetapkan tiga tersangka, beritanya sudah kita rilis bertepatan dengan penetepan ketiganya jadi tersangka pada 28 desember lalu,” ujar Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi. (gues/LLJ)
sumber 


Meski Sudah Kantongi Nama Tersangka Dugaan Korupsi PNPM Baros Rp1,2 Miliar, Kejari Terus Cari Alat Bukti

November 25th, 2012
Serang, FESBUK BANTEN News (25/11) – Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah mengantongi nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) senilai Rp1,2 miliar TA 2010-2011 bantuan program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, namun masih terus mencari  alat bukti sebelum dapat menetapkan tersangka.
“Sampai saat ini pemeriksaan terhadap saksi masih focus pada pencarian alat bukti, sekaligus mengetahui alur penerimaan uang tersebut,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Triono Rahyudi, saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (25/11).
Triono menjelaskan, alat bukti tersebut nantinya akan digunakan oleh tim penyelidik Kejari Serang untuk menetapkan sejumlah pihak yang nantinya dapat dijadikan sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sayangnya, saat dikonfirmasi mengenai sejumlah alat bukti yang dimaksud, Triono enggan memberika keterangan yang jelas.
“Yang jelas kami masih cari alat bukti itu. Alat bukti itu seperti dokumen-dokumen dan laporan keuangan yang diduga fiktif itu,” katanya.

Terkait pemeriksaan terhadap mantan Camat Baros yang menjabat pada saat itu, Triono mengungkapkan, pemeriksaan tersebut sebatas untuk mencari tahu peran camat dalam program bantuan tersebut. “Intinya sih sebatas mencari tahu peran camat saja,” ujarnya singkat.
Hingga saat ini tercatat sudah ada 14 orang saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan itu terungkap, penggunaan dana tersebut fiktif, karena kelompok-kelompok usaha penerima bantuan yang diajukan tersebut ternyata tidak ada.
“Pemeriksaan saksi-saksi itu terus kami lakukan, belum selesai. Ada beberapa saksi juga kemungkinan akan dimintai keterangan lagi,” tutur Triono, seraya mengatakan pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi lain dalam waktu dekat untuk mencari keterangan sekaligus alat bukti.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini mulai diselidiki Kejari Serang pada Agustus 2012 dan statusnya ditingkatkan menjadi tahap penyidika sejak 2 September 2012. Dalam kasus ini diduga telah terjadi tindak manipulasi data pada saat pengajuan untuk pencairan dana bantuan tersebut. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dokumen di antaranya surat pencairan uang, buku kas, SK pejabat terkait dan berbagai dokumen lainnya. Namun sampai saat ini penyidik Kejari Serang masih belum menetapkan calon-calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. (LLJ)

1 komentar: