Kamis, 25 September 2014

Permen PU 07 2014


       
Para pelaku pengadaan barang/jasa, baik itu PPK, ULP ataupun Pokja ULP awalnya senang dan nyaman dengan adanya  Peraturan Menteri PU 07/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi. Hal ini memperkuat Perpres 50 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terutama pada jasa konstruksi. Dalam Perpres 54 Tahun 2010 terdapat standar pelaksanaan ataupun standar dokumen pengadaan baik jasa konstruksi maupun jasa konsultansi, juga dalam Permen PU 07/2011 diatur bagaimana evaluasi lelang pengadaan jasa konstruksi dan jasa konsultansi. Dengan lahirnya Permen PU tersebut membawa angin segar terhadap pelaku pengadaan barang/jasa dalam membuat dan mengevaluasi dokumen pengadaan. 

IdeKu untuk PLN

IdeKu Untuk PLN

Pada bulan Juli 2014, rumah yang kami bangun sudah selesai pengejaannya dan perlu dipasang listrik. Saya pun browsing mengenai bagaimana cara mengajukan pasang baru listrik di PLN, langsung kuikuti petunjuk yang ada. Tidak sulit memang mengikuti alur pendaftaran pasang baru yang ada di PLN. Setelah mengisi biodata dan permohonan, sampailah saya pada prosedur agar membayar ke tempat pembayaran yang dituju pln. Banyak pilihan, tapi mengingat efektifitas dan efisiensi jarak, maka kantor pos lah tempat yang saya pilih. Singkat kata keluarlah id pelanggan saya. Waktu itu tanggal 3 Agustus 2014. Standar pelayanan yang diterapkan oleh PLN untuk pasang baru adalah 5 hari kerja. Jika membutuhkan sambungan tiang baru, maka standarnya 15 hari kerja. Itupun dengan syarat jika kondisi ketersediaan material ada. Saya pun menunggu sesuai standar pelayanan yang disampaikan PLN. 5 hari berlalu tidak ada kabar listrik akan disambung. 15 hari berlalu, juga begitu. Saya bertanya melalui twitter di @pln_123 melalui dan dijawab dengan cepat. Sampai pada akhirnya tanggal 12 September 2014 ada petugas PLN menelpon saya untuk memasang listrik.
Ketika pasang baru dan instalasi listrik, petugas PLN terkaget kaget, pasalnya kabel yang dibawa tidak cukup untuk sambungan dari tiang menuju rumah kami, karena jaraknya kira kira 70 meter. Petugas tersebut hanya membawa kabel sepanjang 40 meter. Akhirnya petugas tersebut menukar kabel sepanjang 40 meter dengan 70 meter, tentu saya sebagai pelanggan dikenakan biaya tambahan atas kelebihan kabel yang tersedia. Sekedar informasi bahwa jatah kabel untuk pasang baru adalah maksimal 30 meter, selebihnya tanggung jawab pelanggan. Bagi saya itu tidak masalah, karena memang prosedurnya seperti itu. Pada saat petugas itu menyelesaikan tugasnya untuk menyambung listrik, saya teringat akan sebuah inovasi teknologi pengiriman energi listrik wireless.[1] Alangkah sangat efektif dan efisien apabilan teknologi tersebut bisa dikembangkan lalu diaplikasikan dalam kehidupan nyata. Terutama terkait keterbatasan sarana kabel yang ada di depan mata saya ini.
 Pengiriman energi listrik wireless pertama kali dibuktikan oleh Nikola Tesla pada tahun 1893. Nikola Tesla melakukan penelitian transfer energi wireless dengan membangun menara Wardenclyffe di Shoreham, Long Island yang berfungsi sebagai sarana telekomunikasi nirkabel dan pengiriman daya listrik[2]. Nikola Telsa mampu mengirimkan energi listrik wireless dari menara Wardenclyffe untuk menyalakan sebuah lampu pijar. Banyak penelitian tentang pengiriman energi listrik melalui wireless selain Nikola Tesla, pada tahun 1985, Guglielmo Marconi mendemonstrasikan transmisi radio dengan jarak lebih dari 1.5 miles[3]. Pada tahun 1904 di pameran St. Louis World’s sebuah kapal terbang diterbangkan sejauh kurang lebih 30 meter menggunakan transmisi energi yang dipancarkan melewati ruang dengan daya motor 0.1 Hp (75 watt)[4]. Penelitian terus dilakukan dalam rangka transfer energi wireless. Steven Deep, Alfred Koelle dan Robert Freyman di Laboratorium Nasional Los Almos pada tahun 1973 melakukan sebuah demonstrasi menggunakan microwave (gelombang mikro), yaitu sebuah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi supertinggi (SHF), yaitu di atas 3 GHz[5]Upaya pengembangan transfer energi listrik wireless terus dikembangkan, sampai pada tahun 2007 para peneliti dari MIT mendemonstrasikan pengiriman energi listrik wireless yang diberi nama WiTricity. Pada penelitian tersebut, energi listrik dengan daya 60 Watt dapat ditransfer secara nirkabel pada jarak sekitar 2 meter dengan efisiensi mencapai 40%[6].
Saat ini, termasuk saya, merasa perlu untuk mendukung dan menyempurnakan riset demi riset yang dikembangkan oleh para peneliti, bahkan tidak mustahil, PLN selaku perusahaan negara yang mengurusi listrik melakukan kerjasama riset dengan beberapa pihak yang konsen terhadap transfer energi listrik wireless. Dukungan sarana dan prasarana serta dana, mutlak diperlukan dalam rangka perbaikan arah bangsa ini. Saya bangga, dan terharu ketika ada anak bangsa telah meneliti dan meriset tentang listrik dan mengupload video dengan judul Solusi Energi Generator tanpa BBM 5000 Volt buatan Putra Bangsa Indonesia yang di ciptakan oleh Dicky Zainal Arifin.
Video yang dipublikasikan bersama Iwan Piliang di youtube memperlihatkan seorang peneliti yang telah mengembangkan bagaimana menghasilkan energi tanpa bahan bakar. Cukup merubah energi gerak menjadi energi listrik. Meskipun prototype tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penelitian lanjutan, tetapi dengan mempublikasikan kepada orang lain dan dunia lain, maka ada secercah harapan akan teknologi transfer energi secara wireless bisa dikembangkan dan diaplikasikan pada kehidupan nyata. Minimal ketika ada orang yang telah bangun rumah dan ingin pasang baru listrik, tidak perlu bersusah payah menyediakan kabel yang panjang, jika di tempat tersebut belum ada tiang yang cukup dekat dengan tumah tersebut. Atau minimal ke depan sebuah desa yang dikelilingi bukit terjal, sungai atau terpisah olah hutan , bisa teraliri listrik secara wireless. Tentu sangat menghemat biaya, lebih efektif dan efisien. Minimal biaya tiang, kabel dan banyaknya limbah akan diminimalisir. Setidaknya itu mimpi saya kedepan bersama PLN. Insya allah, jika itu dikembangkan, mimpi saat ini akan menjadi kenyataan dalam waktu yang tidak lama lagi. Sekian. Bravo PLN. Bravo nge blog.




[1] Panggabean, M, Berri, Halomon Herman, Nining Purwasih. Perancangan Sistem Transfer Energi Secara n Wireless Dengan Menggunakan Teknik Resonansi Induktif Medan Elektromagnetik. Jurusan Teknik Elektro. Universitas Lampung.
[2] Valone, F, Thomas. 2003. Tesla’s Wireless Energy For the 21st Centur. ExtraOrdinary Technology Volume1, Issue4.
[3] Marconi, Guglielmo. 1943. Marconi Wireless Tel. Co. V. United States, 320 U.S. 1 patent No. 763,77.
[4] The Electrician London. September 1902. Pp. 814-815.
[5] Brown, W. C. The History of Power Transmission by Radio Waves Microwave Theory and Techniques, IEEE Transactions on 1984, Vol:32, No:9,pp:1230-1242.
[6] Soljac, Marin, Andre, Kurs, Aristeidis, Karalis, Robert, Moffat, J, D, Joannopoulos and Peter, Fisher. 2007. Wireless Power Transfer via Strongly Coupled Magnetic Resonances. SCIENCE Journal, Vol 317, Cambridges, Massachusetts, United States, pp:83-86.

Rabu, 24 September 2014

Pledoi Agus Kuncoro

Sebuah Pledoi Agus Kuncoro.
Saya adalah wakil Negara dalam bidang perdata. Diberi tugas untuk “bertempur” di “lapangan perdata” menghadapi penyedia. Tugas saya menjaga hak negara berupa barang dan uang. Ketika tugas menghadapi penyedia bisa saya lakukan dengan optimal, justru Negara melalui wakilnya yang lain memenjarakan saya.
Pledoi
http://www.khalidmustafa.info/
pledoi selengkapnya