Kamis, 10 Januari 2013

Sahnya Jaminan Penawaran



Setelah mondar-mandir ke berbagai blog ahli pengadaan, rasanya untuk menambah pengetahuan mengenai proses pengadaan perlu untuk mengetahui pertanyaan dengan rating tertinggi terkait jaminan penawaran asli yaitu :
  1. Apakah bagi penyedia yang tidak menyampaikan Jaminan Penawaran Asli hanya mengirimkan softcopy apakah bisa di gugurkan?
  2. Apabila penyedia tidak mengirimkan softcopy jaminan penawaran namun hanya mengirimkan jaminan penawaran asli sebelum batas akhir pemasukan penawaran apakah dapat digugurkan?
  3. Apakah Jaminan Penawaran yang hanya ditandatangani oleh pihak penerbit dapat digugurkan?
Jaminan Penawaran
 
Baik dalam Standart Bidding Document (SBD) eproc dan non eproc ketentuan evaluasi administrasi terkait Jaminan Penawaran telah terpapar dengan jelas. Syarat utama evaluasi administrasi adalah pemenuhan syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pengadaan.
Adapun syarat-syarat substansial terkait Jaminan Penawaran dijelaskan dengan rinci atas:
  1. Diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  2. Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
  3. nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran;
  4. besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai sebagaimana tercantum dalam LDP;
  5. besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf;
  6. nama Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja ULP yang mengadakan pelelangan;
  7. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan;
  8. Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan;
  9. Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan kemitraan/KSO;
  10. substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja ULP kepada penerbit jaminan;
Dari 10 syarat substansial itu dapat diambil garis besar hal-hal substansial terkait jaminan penawaran yaitu :
1. Fungsi Jaminan Penawaran
2. Keabsahan Jaminan Penawaran
3. Pencairan Jaminan Penawaran
Fungsi jaminan penawaran adalah untuk menjamin masa berlakunya penawaran dalam jangka waktu penawaran yang telah ditetapkan. Unsur fungsi ini dijelaskan pada Pasal 68 ayat (1) Jaminan Penawaran diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada saat memasukkan penawaran, yang besarnya antara 1% (satu perseratus) hingga 3% (tiga perseratus) dari total HPS.
Kemudian Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP. Maka idealnya Dokumen Penawaran dijamin oleh Jaminan Penawaran yang “Sah dan Bisa dicairkan” sejak batas akhir pemasukan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Simpulannya : dokumen penawaran wajib dikirimkan bersamaan dengan Jaminan Penwaran paling lambat sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
Untuk menjamin fungsi persyaratan lainnya tentang keabsahan harus dipenuhi. Poin 1 s/d 7 yaitu tentang penerbit jaminan, masa laku jaminan penawaran, nama penyedia yang memiliki jaminan, nilai jaminan, pokja yang menerima jaminan dan paket yang dijamin adalah pertanyaan dasar yang harus benar-benar jelas. Kalau tidak jelas maka perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi.
Terakhir tentang pencairan jaminan. Poin ke-8 mengatur tentang ini, ada syarat unconditional atau tanpa syarat, artinya jaminan harus bisa dicairkan begitu terjadi wanprestasi maksimal 14 hari setelah surat wanpretasi disampaikan kepada penerbit. Tentang “dapat dicairkan” yang harus dipastikan tentang 2 hal yaitu absah dan cara pencairan.
    Mengerucut kepada persoalan keabsahan dan pencairan, poin ke-10 menegaskan substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja ULP kepada penerbit jaminan. Sehingga dalam Konfirmasi tertulis yang harus ditanyakan adalah tentang:
  1. Apakah jaminan sah atau tidak?
  2. Apakah jaminan dapat dicairkan?
  3. Bagaimana cara pencairannya?
Yang paling sering terjadi dilapangan konfirmasi dan klarifikasi hanya menanyakan “Apakah jaminan sah atau tidak?” dan “Apakah jaminan dapat dicairkan?” Sedangkan “Bagaimana cara pencairannya?” tidak. Jawaban penerbit tentu benar saja. Ya jaminan tersebut sah dan dapat dicairkan meskipun cuma scan. Setelah akan dicairkan ternyata dalam proses pencairan memerlukan jaminan asli.
Memenuhi syarat untuk dicairkan dan prosedur pencairan adalah dua hal berbeda. Sertifikat jaminan adalah surety bond certificate atau bahasa mudahnya pengganti uang cash. Begitu sertifikat diserahkan maka uang baru bisa dicairkan.
CARA PENCAIRAN /KLAIM SURETY BOND
Pemilik Proyek (Bouwheer) mengajukan klaim antara lain merinci besarnya kerugian dan melampirkan dokumen-dokumen sbb :
  1. Surat keputusan Pemutusan hubungan kerja (Claim) dengan Principal
  2. Berita acara penyelesaian prestasi yang telah disepakati dan di tanda tangani oleh pemilik proyek (Bouwheer/Obligee) dan pelaksana Proyek (Principal)
  3. Asli Sertifikat jaminan yang diterbitkan Asuransi
    Kemudian alasan utama yang sering dijadikan dasar semua pertanyaan tentang Jaminan Penawaran khususnya pada pelelangan secara elektronik adalah dua klausul pada dua Perka LKPP tersebut dibawah ini.
Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik
(Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2011)
Jaminan Penawaran asli disampaikan melalui pos tercatat/jasa pengiriman kepada Pokja ULP dan sudah harus diterima
sebelum batas akhir pemasukan penawaran.”
Peraturan Kepala LKPP no. 1/2010 tentang E-Tendering
pada lampiran bagian VI.3:
  1. Surat jaminan “dapat” disampaikan berupa softcopy dan dimasukkan pada dokumen penawaran.
  2. ULP “dapat” meminta penyedia barang/jasa untuk menyampaikan surat jaminan asli dari bank, perusahaan penjaminan atau asuransi, dan contoh produk kepada LPSE atau tempat lain yang ditentukan oleh ULP.
  3. Dalam hal penyedia barang/jasa hanya mengirimkan softcopy jaminan penawaran dan tidak mengirimkan jaminan penawaran asli sebagaimana dimaksud huruf b, penyedia barang/jasa tersebut tidak dapat digugurkan dalam tahap evaluasi administrasi jika hasil konfirmasi kepada penerbit jaminan menyatakan bahwa jaminan tersebut “dapat dicairkan”.
  1. Bagi penyedia yang tidak menyampaikan Jaminan Penawaran Asli hanya mengirimkan softcopy apakah bisa di gugurkan?
Dua referensi diatas lah yang dianggap membingungkan. Padahal jawabannya sangat jelas terletak pada kata kunci “dapat dicairkan”. Perlu diingat dapat dicairkan meliputi kepastian tentang 2 hal: keabsahan dan proses pencairan seperti dijelaskan diawal.
Soal keabsahan dapat dijawab hanya dengan adanya dokumen softcopy terpenting memenuhi syarat fungsi yaitu dibuat sejak batas akhir pemasukan penawaran dan berlaku sampai batas waktu yang ditetapkan.
Namun soal proses pencairan sangat jarang, mengingat sifat jaminan penawaran, ada penerbit yang meniadakan jaminan penawaran asli dalam proses pencairan. Sehingga ketika hasil konfirmasi dan klarifikasi penerbit meminta jaminan penawaran asli maka, ketiadaan jaminan penawaran asli sifatnya menggugurkan.
Apabila Jampen baru dikirimkan setelah batas akhir pemasukan, misalkan pada saat klarifikasi, maka hal tersebut termasuk dalam postbidding.
Satu hal yang menjadi klausul pencairan jaminan yang mungkin terjadi adalah resiko kalau peserta terlibat KKN atau terbukti bersekongkol mengatur persaingan sementara peserta tersebut tidak termasuk dalam 3 penawaran terendah yang diklarifikasi atau diverifikasi sehingga jaminan penawaran asli tidak diminta atau tidak berada ditangan Pokja pada saat awal evaluasi administrasi. Apabila klarifikasi dan konfirmasi kepada penerbit bahwa proses pencairan menggunakan Jaminan Penawaran Asli maka Jaminan Penawaran tidak bisa dicairkan dan ini tentu akan menjadi resiko pertanggungjawaban pokja.
Terkecuali dengan sangat tegas dan tertulis penerbit menyatakan dalam proses pencairan tidak perlu diserahkan jaminan penawaran asli, tentu tidak ada alasan menggugurkan apabila jaminan penawaran asli tidak dikirim.
  1. Apabila penyedia tidak mengirimkan softcopy jaminan penawaran namun hanya mengirimkan jaminan penawaran asli sebelum batas akhir pemasukan penawaran apakah dapat digugurkan?
Jawabannya sama, kata kuncinya adalah “dapat dicairkan” selama Jaminan Penawaran tersebut memenuhi fungsi, absah dan dapat dicairkan maka ketiadaan dokumen softcopy tidak menggugurkan. Inilah mengapa dalam Perka 1/2011 tentang e-Tendering meletakkan kata “dapat“. Artinya untuk Jaminan Penawaran, dokumen softcopy tidak substansial. SBD dan Lampiran P54/2010 menegaskan bahwa syarat utama evaluasi administrasi adalah pemenuhan syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pengadaan.
Terkecuali Jaminan Penawaran Asli dikirimkan melewati batas akhir pemasukan penawaran, maka hal ini bertentangan dengan persyaratan keabsahan. Meskipun tanggal pembuatan Jaminan sebelum batas akhir pemasukan namun tidak dikirimkan sebelum batas akhir pemasukan berarti pada saat awal pengiriman, dokumen penawaran tidak dilindungi oleh Jaminan. Apabila ini terjadi maka penawaran dapat digugurkan.
Disamping itu pengiriman jaminan melewati batas akhir pemasukan melanggar ketentuan Dokumen Pengadaan yang menyebutkan bahwa jaminan harus dikirimkan sebelum batas akhir pemasukan.
  1. Apakah Jaminan Penawaran yang hanya ditandatangani oleh pihak penerbit dapat digugurkan?
Jawabannya adalah apabila jaminan diterbitkan oleh asuransi atau penerbit jaminan non bank maka sifatnya adalah surety bond. Surety Bond harus ditandatangani oleh du belah pihak principal (penyedia) dan surety (penerbit).
Apabila jaminan diterbitkan oleh bank maka sifatnya Bank Guarantee atau Garansi Bank. Untuk itu yang tanda tangan cukup pihak penerbit saja.
Berikut referensi yang dapat dijadikan dasar :
BEDA SURETY BOND DENGAN BANK GARANSI
Surety Bond
  1. Ditanda tangani oleh dua pihak yaitu Principal dan Surety.
  2. Diatur dalam perikatan tanggung renteng.
  3. Tidak mengutamakan setoran jaminan dan kollateral; Resikonya disebar antara perusahaan asuransi dan reasuransi.
  4. Jangka waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak.
  5. Merupakan perjanjian bersyarat (conditional) (kecuali ditentukan berbeda/khusus-red);
  6. Klaim dibayar atas dasar kerugian riil yang diderita.
  7. Service charge dihitung dari nilai pinal sum sehingga relatif kecil.
  8. Service charge tidak dimaksudkan untuk membayar claim.
Bank Garansi
  1. Ditanda tangani oleh satu pihak yaitu Bank.
  2. Diatur dalam perikatan pertanggungan sepihak dan penjamin mempunyai hak istimewa pasal 1831 KUP Perdata.
  3. Mensyaratkan setoran jaminan dan jaminan tambahan .
  4. Jangka waktu bisa tidak mengikat pada jangka waktu kontrak.
  5. Merupakan perjanjian tanpa syarat (unconditional).
  6. 6. Premi dihitung dari Nilai pertanggungan dan dihimpun untuk membayar klaim.
Semoga uraian ini bisa menjadi bahan diskusi untuk terus disempurnakan.
Sumber:
samsulramli.wordpress.com 

2 komentar:

  1. Pendapat saya, sebaiknya Pokja tidak mempersyaratkan Jaminan Penawaran pada e-lelang, sesuai Perka LKPP 18/2012. Jawaban klarifikasi dari penerbit jaminan butuh waktu yg ga sebentar, kadang pernah sampai seminggu. Berarti Pokja blm bisa melakukan evaluasi teknis, krn jaminan penawaran dievaluasi di tahapan evaluasi administrasi.

    BalasHapus
  2. bukankah jaminan penawaran berlaku untuk pengadaan diatas 2,5 milyar sesuai Perka LKPP 18/2012.

    BalasHapus