Rabu, 15 Mei 2013

Kesederhanaan adalah bukti perjanjian


Mohon maaf, ini tulisan dari Bapak Samsul Ramli di sini
saya hanya mencoba mengcopas dan ingin berbagi. terima kasih.
Dari sekian banyak pertanyaan yang masuk, baik melalui Group Diskusi Pengadaan Barang/Jasa yang saya kelola, maupun konsultasi via Jalur Pribadi (Japri), banyak yang mengaitkan kesederhanan metode pengadaan barang/jasa berdasarkan nilai pengadaan. Puncaknya beberapa email memperlihatkan hal mengejutkan. Ternyata telah terbit beberapa kebijakan, berupa surat edaran yang menetapkan metode pengadaan berdasarkan nilai pengadaan.
    Pada kabupaten tertentu misalkan, menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa dengan nilai 10 s/d 50 juta rupiah ditetapkan menggunakan kuitansi. Kemudian ditetapkan pula metode pengadaan langsungnya melalui pembelian langsung.
    Dengan menetapkan nilai pengadaan barang/jasa 10 s/d 50 juta rupiah melalui pembelian langsung maka pelaku transaksi dapat dilakukan oleh selain pejabat pengadaan. Ingat artikel terkait Pengadaan Langsung salah satunyahttp://samsulramli.wordpress.com/2013/02/24/pengadaan-langsung, bahwa Pejabat Pengadaan dapat mempercayakan proses Pembelian/ pembayaran langsung kepada orang lain. Orang lain ini siapa? Bisa saja unsur staf yang ditunjuk, PPK atau PPTK atau lainnya. Namun bukan ini pokok masalahnya.
    Pokok masalahnya adalah secara substansi akan terjadi kekeliruan
pemahaman dan pelaksanaan. Dalam beberapa kelas pengadaan barang/jasa, saya sering sampaikan bahwa pengadaan barang/jasa adalah soal manajemen bukan tentang pelaksanaan aturan semata.

Jumat, 22 Maret 2013

Perpres 70 tahun 2012 vs Permen No 19 tahun 2012


Apakah Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 bertentangan dengan Perpres 70 Tahun 2012?

Berawal dari rasa penasaran mengenai undang-undang mengenai jasa outsorcing, maka saya mengunjungi dinas tenaga kerja dan transmigrasi kota serang. Hari Selasa, jam 11.00 WIB, kami di terima oleh Sekretaris Kepala Dinas. Kami melakukan diskusi mengenai persyaratan untuk melakukan lelang jasa cleaning service. Sampailah diskusi menukik pada permenakertrans no 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Rasa penasaran membuncah ketika pada pasal 1 dan pasal 24 ada klausul mengenai syarat bagi penyedia jasa atau sering dikenal dengan outsorcing. Dalam pasal tersebut persyaratan bagi penyedia jasa tenaga kerja harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

Selasa, 15 Januari 2013

Bagaimana memilih ISP jika tidak ada dalam E Catalog?

Serang, 15 Januari 2013

Pertanyaan di atas muncul ketika melihat E catalog yang dikeluarkan LKPP. Dalam E Catalog tersebut, tidak semua ISP ada dalam daftar. Maka timbul persoalan, yaitu adalah bagaimana dengan layanan yang telah diberikan oleh ISP tersebut hingga saat in?

Jumat, 11 Januari 2013

Pengadan ISP



Serang, 11 Januari 2013
Ada hal menarik ketika saya menjelajahi dunia internet pada hari ini, terutama setelah menjelajahi situs LKPP dan menuju ke inaproc portal pengadaan nasional.  Alangkah terkejutnya ketika melihat tampilan baru di link e catalog. Ketika di klik maka muncul tampilan sebagaimana berikut ini :
Tampilan E Catalog

Rencana Umum Pengadaan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22-25 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diperlukan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP menerbitkan Peraturan Kepala No. 13 tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang akan memberikan acuan bagi PA/KPA, PPK dan ULP/PP di lingkungan K/L/D/I, di dalam tata cara pengumuman RUP.
Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2012 

Kamis, 10 Januari 2013

Sahnya Jaminan Penawaran



Setelah mondar-mandir ke berbagai blog ahli pengadaan, rasanya untuk menambah pengetahuan mengenai proses pengadaan perlu untuk mengetahui pertanyaan dengan rating tertinggi terkait jaminan penawaran asli yaitu :
  1. Apakah bagi penyedia yang tidak menyampaikan Jaminan Penawaran Asli hanya mengirimkan softcopy apakah bisa di gugurkan?
  2. Apabila penyedia tidak mengirimkan softcopy jaminan penawaran namun hanya mengirimkan jaminan penawaran asli sebelum batas akhir pemasukan penawaran apakah dapat digugurkan?
  3. Apakah Jaminan Penawaran yang hanya ditandatangani oleh pihak penerbit dapat digugurkan?
Jaminan Penawaran

Jaminan Penawaran


Lelang secara elektronik tidak memerlukan jaminan penawaran
Selama ini, pelelangan umum dan pelelangan sederhana mempersyaratkan Jaminan Penawaran. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering maka ada pengecualian terhadap aturan tersebut.
Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012 memang merupakan sebuah “hadiah akhir tahun” dari LKPP yang cukup signifikan, karena mengubah banyak hal terhadap proses pengadaan secara elektronik (E-Proc) yang terdahulu. Juga menyebabkan semua Standard Bidding Document (SBD) atau Standar Dokumen Pengadaan (SDP) harus segera menyesuaikan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012 adalah:

Rabu, 09 Januari 2013

SBD e lelang

Alhamdulillah setelah beberapa lama ditunggu-tunggu para pelaku pengadaan barang/jasa, kini sbd secara  elektronik dengan e-lelang sudah di upload oleh lkpp. 
Memang dengan berlakunya perka lkpp nomor 15 tahun 2012 ataupun perka lkpp nomor 18 tahun 2012, ULP, pejabat pengadaan maupun panitia pengadaan diharuskan mengacu pada SDP yang dikeluarkan oleh LKPP. Sejak aturan itu diundangkan, kami selaku personil (kopral) yang ditugaskan pimpinan untuk melaksanakan lelang jadi bertanya-tanya, mana SDP yang dijanjikan LKPP itu? karena dalam perka yang dikeluarkan oleh LKPP baik nomor 15 tahun 2012 dan nomor 18 tahun 2012 mencabut perka sebelumnya yang mengatur tentang SDP secara elektronik. 
Hal ini yang membuat kami selaku kopral pengadaan menjadi khawatir. Tapi kekhawatiran itu sirna sudah, sejak LKPP mulai mengupload secara bertahap SDP secara e lelang. Yang tadinya file berupa pdf kini sudah berupa file .doc yang sudah siap pakai.
Apresiasi kami sampaikan kepada LKPP yang sudah menepati janjinya. tetapi untuk masukan ke depan, mohon ketika mempublikasikan sebuah peraturan, bisa dilakukan sekaligus berikut lampiran-lampiran yang menjadi satu kesatuan peraturan. agar tidak menimbulkan kesalahan interpretasi kelak.
terimakasih. salam kredibel.

berikut link untuk mengunduh SDP e lelang

sdp e lelang



katalog isp

khusus untuk pengadaan isp, lkpp sudah mempublikasikan e catalog yang bisa diakses di http://inaproc.lkpp.go.id/v3/
e katalog