Lelang secara elektronik tidak memerlukan jaminan penawaran
Selama ini, pelelangan umum dan pelelangan sederhana
mempersyaratkan Jaminan Penawaran. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala
(Perka) LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering maka ada pengecualian
terhadap aturan tersebut.
Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012 memang merupakan sebuah “hadiah
akhir tahun” dari LKPP yang cukup signifikan, karena mengubah banyak hal
terhadap proses pengadaan secara elektronik (E-Proc) yang terdahulu. Juga
menyebabkan semua Standard Bidding Document (SBD) atau Standar Dokumen
Pengadaan (SDP) harus segera menyesuaikan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Perka LKPP Nomor 18
Tahun 2012 adalah: