Rabu, 09 Januari 2013

SBD e lelang

Alhamdulillah setelah beberapa lama ditunggu-tunggu para pelaku pengadaan barang/jasa, kini sbd secara  elektronik dengan e-lelang sudah di upload oleh lkpp. 
Memang dengan berlakunya perka lkpp nomor 15 tahun 2012 ataupun perka lkpp nomor 18 tahun 2012, ULP, pejabat pengadaan maupun panitia pengadaan diharuskan mengacu pada SDP yang dikeluarkan oleh LKPP. Sejak aturan itu diundangkan, kami selaku personil (kopral) yang ditugaskan pimpinan untuk melaksanakan lelang jadi bertanya-tanya, mana SDP yang dijanjikan LKPP itu? karena dalam perka yang dikeluarkan oleh LKPP baik nomor 15 tahun 2012 dan nomor 18 tahun 2012 mencabut perka sebelumnya yang mengatur tentang SDP secara elektronik. 
Hal ini yang membuat kami selaku kopral pengadaan menjadi khawatir. Tapi kekhawatiran itu sirna sudah, sejak LKPP mulai mengupload secara bertahap SDP secara e lelang. Yang tadinya file berupa pdf kini sudah berupa file .doc yang sudah siap pakai.
Apresiasi kami sampaikan kepada LKPP yang sudah menepati janjinya. tetapi untuk masukan ke depan, mohon ketika mempublikasikan sebuah peraturan, bisa dilakukan sekaligus berikut lampiran-lampiran yang menjadi satu kesatuan peraturan. agar tidak menimbulkan kesalahan interpretasi kelak.
terimakasih. salam kredibel.

berikut link untuk mengunduh SDP e lelang

sdp e lelang