AKHIR TAHUN (2013)
Sangat menarik
apa yang dituliskan oleh Bapak Khalid Mustafa pada blognya di www.khalidmustafa.info pada tanggal 2
Desember 2013. Sangat gamblang penjelasan mengenai permasalahan akhir tahun, terutama
yang dialami oleh PPK. Begitu juga dalam tulisan samsul ramli dalam blognya
“ternyata solusi akhir tahun putus kontrak” yang ditulis pada tanggal 2
Desember 2013. Entah mengapa sepertinya mereka berdua ini kompak dalam berbagi
ilmu. Atau mereka berdua yang sangat aktif menulis di dunia maya mengenai
pengadaan barang/jasa sudah berdiskusi cukup lama untuk ide yang sama “akhir
tahun”. Yang pasti saya sebagai seorang awam yang insya Allah selalu belajar
pengadaan barang/jasa sangat berterima kasih atas ilmu yang disampaikan. Sangat
bermanfaat.
Baiklah untuk mengawali izinkan
saya bercerita bahwa pada tanggal 4 – 6 Desember 2013 diutus untuk mengikuti
pelatihan barang/jasa di Bandung. Awalnya saya mengira ini adalah kegiatan
tahunan yang dilaksanakan semata-mata untuk penyerapan anggaran. Maklum,
dipenghujung tahun biasanya anggaran yang sebelumnya tidak terserap karena satu
atau lain kondisi di lapangan, direvisi dan direncanakan kembali dalam RKA-KL.
Ternyata pandangan saya keliru, banyak ilmu yang bermanfaat saya dapatkan.
Terutama permasalahan real di
lapangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Satu hal yang membuat saya
mengenyeritkan dahi adalah adanya permasalahan batas akhir tahun anggaran. Kita
tentu mahfum bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan
Negara bahwa tahun anggaran adalah tahun berkenaan, adapun dalam pasal 93
Perpres 70/2012 “berdasarkan
penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari
kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan
pekerjaan”.
Satu hal yang ingin disampaikan
adalah bahwa pelaksanaan pekerjaan sebaiknya tidak melewati tahun anggaran. Meskipun
dalam P70/2012 diperbolehkan menambah waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender
hingga melewati tahun anggaran. Tetapi hal tersebut akan bertentangan dengan UU
No. 17 Tahun 2013 tentang keuangan Negara, sebagaimana dalam teknis pelaksanaan
pengadaan serta pertanggungjawaban keuangan Negara, maka aturan yang di atas
tidak bisa bertentangan dengan aturan dibawah. Dalam asas Hukum Administrasi Negara “Lex superior generalis derogat legi inferiori” norma umum yang superior menghapus norma khusus