Rabu, 15 Mei 2013

Kesederhanaan adalah bukti perjanjian


Mohon maaf, ini tulisan dari Bapak Samsul Ramli di sini
saya hanya mencoba mengcopas dan ingin berbagi. terima kasih.
Dari sekian banyak pertanyaan yang masuk, baik melalui Group Diskusi Pengadaan Barang/Jasa yang saya kelola, maupun konsultasi via Jalur Pribadi (Japri), banyak yang mengaitkan kesederhanan metode pengadaan barang/jasa berdasarkan nilai pengadaan. Puncaknya beberapa email memperlihatkan hal mengejutkan. Ternyata telah terbit beberapa kebijakan, berupa surat edaran yang menetapkan metode pengadaan berdasarkan nilai pengadaan.
    Pada kabupaten tertentu misalkan, menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa dengan nilai 10 s/d 50 juta rupiah ditetapkan menggunakan kuitansi. Kemudian ditetapkan pula metode pengadaan langsungnya melalui pembelian langsung.
    Dengan menetapkan nilai pengadaan barang/jasa 10 s/d 50 juta rupiah melalui pembelian langsung maka pelaku transaksi dapat dilakukan oleh selain pejabat pengadaan. Ingat artikel terkait Pengadaan Langsung salah satunyahttp://samsulramli.wordpress.com/2013/02/24/pengadaan-langsung, bahwa Pejabat Pengadaan dapat mempercayakan proses Pembelian/ pembayaran langsung kepada orang lain. Orang lain ini siapa? Bisa saja unsur staf yang ditunjuk, PPK atau PPTK atau lainnya. Namun bukan ini pokok masalahnya.
    Pokok masalahnya adalah secara substansi akan terjadi kekeliruan
pemahaman dan pelaksanaan. Dalam beberapa kelas pengadaan barang/jasa, saya sering sampaikan bahwa pengadaan barang/jasa adalah soal manajemen bukan tentang pelaksanaan aturan semata.