Apakah
Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 bertentangan dengan Perpres 70 Tahun 2012?
Berawal
dari rasa penasaran mengenai undang-undang mengenai jasa outsorcing, maka saya
mengunjungi dinas tenaga kerja dan transmigrasi kota serang. Hari Selasa, jam
11.00 WIB, kami di terima oleh Sekretaris Kepala Dinas. Kami melakukan diskusi mengenai
persyaratan untuk melakukan lelang jasa cleaning service. Sampailah diskusi
menukik pada permenakertrans no 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Rasa
penasaran membuncah ketika pada pasal 1 dan pasal 24 ada klausul mengenai
syarat bagi penyedia jasa atau sering dikenal dengan outsorcing. Dalam pasal
tersebut persyaratan bagi penyedia jasa tenaga kerja harus berbentuk badan
hukum perseroan terbatas yang dibentuk berdasarkan undang-undang.