Selasa, 10 Desember 2013

Akhir Tahun


AKHIR TAHUN (2013)
Sangat menarik apa yang dituliskan oleh Bapak Khalid Mustafa pada blognya di www.khalidmustafa.info pada tanggal 2 Desember 2013. Sangat gamblang penjelasan mengenai permasalahan akhir tahun, terutama yang dialami oleh PPK. Begitu juga dalam tulisan samsul ramli dalam blognya “ternyata solusi akhir tahun putus kontrak” yang ditulis pada tanggal 2 Desember 2013. Entah mengapa sepertinya mereka berdua ini kompak dalam berbagi ilmu. Atau mereka berdua yang sangat aktif menulis di dunia maya mengenai pengadaan barang/jasa sudah berdiskusi cukup lama untuk ide yang sama “akhir tahun”. Yang pasti saya sebagai seorang awam yang insya Allah selalu belajar pengadaan barang/jasa sangat berterima kasih atas ilmu yang disampaikan. Sangat bermanfaat.

          Baiklah untuk mengawali izinkan saya bercerita bahwa pada tanggal 4 – 6 Desember 2013 diutus untuk mengikuti pelatihan barang/jasa di Bandung. Awalnya saya mengira ini adalah kegiatan tahunan yang dilaksanakan semata-mata untuk penyerapan anggaran. Maklum, dipenghujung tahun biasanya anggaran yang sebelumnya tidak terserap karena satu atau lain kondisi di lapangan, direvisi dan direncanakan kembali dalam RKA-KL. Ternyata pandangan saya keliru, banyak ilmu yang bermanfaat saya dapatkan. Terutama permasalahan real di lapangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Satu hal yang membuat saya mengenyeritkan dahi adalah adanya permasalahan batas akhir tahun anggaran. Kita tentu mahfum bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara bahwa tahun anggaran adalah tahun berkenaan, adapun dalam pasal 93 Perpres 70/2012 “berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan”.


           Satu hal yang ingin disampaikan adalah bahwa pelaksanaan pekerjaan sebaiknya tidak melewati tahun anggaran. Meskipun dalam P70/2012 diperbolehkan menambah waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender hingga melewati tahun anggaran. Tetapi hal tersebut akan bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2013 tentang keuangan Negara, sebagaimana dalam teknis pelaksanaan pengadaan serta pertanggungjawaban keuangan Negara, maka aturan yang di atas tidak bisa bertentangan dengan aturan dibawah. Dalam asas  Hukum Administrasi Negara “Lex superior generalis derogat legi inferiorinorma umum yang superior menghapus norma khusus