Jumat, 22 Maret 2013

Perpres 70 tahun 2012 vs Permen No 19 tahun 2012


Apakah Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 bertentangan dengan Perpres 70 Tahun 2012?

Berawal dari rasa penasaran mengenai undang-undang mengenai jasa outsorcing, maka saya mengunjungi dinas tenaga kerja dan transmigrasi kota serang. Hari Selasa, jam 11.00 WIB, kami di terima oleh Sekretaris Kepala Dinas. Kami melakukan diskusi mengenai persyaratan untuk melakukan lelang jasa cleaning service. Sampailah diskusi menukik pada permenakertrans no 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Rasa penasaran membuncah ketika pada pasal 1 dan pasal 24 ada klausul mengenai syarat bagi penyedia jasa atau sering dikenal dengan outsorcing. Dalam pasal tersebut persyaratan bagi penyedia jasa tenaga kerja harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang dibentuk berdasarkan undang-undang.